Kronologi Kejadian Viral di PTSP Pengadilan Negeri Baubau

0
147

Kota Baubau, restorasihukum.com – Terkait insiden yang menjadi sorotan publik dan viral di media sosial dua hari lalu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Baubau menyampaikan kronologi lengkap peristiwa yang melibatkan seorang advokat dan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kejadian bermula pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, saat petugas PTSP tengah bersiap melaksanakan briefing rutin sebelum membuka layanan pukul 08.30 WITA. Saat itu, seorang advokat bernama Muh. Agussalim datang bersama istrinya yang juga kliennya, Nisye Sawanawadu De Silva, pemilik Restoran Silvana, serta sekitar lima orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka masuk ke area PTSP tanpa izin maupun mengisi buku tamu.

Petugas PTSP bidang pidana menanyakan keperluan mereka, dan dijawab bahwa advokat ingin bertemu dengan Ketua PN Baubau. Petugas kemudian menjelaskan bahwa Ketua PN sedang menghadiri undangan, namun penjelasan ini justru memicu kemarahan dari advokat tersebut. Ia menyatakan dengan suara lantang bahwa tidak ingin diatur oleh petugas PTSP, dan percakapan itu kemudian direkam secara diam-diam oleh pihak yang mengaku wartawan tanpa persetujuan petugas.

Dalam perdebatan tersebut, advokat mengajukan pertanyaan dengan nada tinggi mengenai keberadaan Ketua PN. Petugas yang tidak mengetahui lokasi pasti undangan Ketua menjawab secara sopan, namun tetap dipermasalahkan. Salah satu petugas, Abdillah, sempat menunjukkan undangan, namun keliru karena itu adalah undangan untuk acara sehari sebelumnya. Hal ini kembali memperuncing ketegangan.

Advokat tersebut kemudian melontarkan pernyataan bernada kasar terhadap pimpinan dan institusi peradilan, termasuk menyebut Ketua PN tidak jelas dan menyindir hakim serta hakim agung dengan kata-kata yang dinilai merendahkan martabat lembaga.

Akibat keributan yang makin memanas, pegawai PN Baubau bernama Jumadil datang menenangkan situasi. Namun terjadi ketegangan antara Jumadil dan advokat hingga terjadi adu argumen yang harus dilerai oleh petugas PTSP lain. Sementara itu, istri advokat juga ikut melontarkan ucapan kasar yang bernuansa gender kepada salah satu petugas PTSP, Wa Ode Destikawati Handayani, S.H.

Ketua PN Baubau akhirnya tiba dan langsung menerima advokat serta rombongannya di ruang tamu terbuka. Setelah itu, Ketua PN juga menyambut perwakilan media dan menyampaikan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Humas PN Baubau, Muhammad Juanda Parisi, S.H., M.H., yang didampingi oleh Ketua PN Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekaman CCTV, tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan oleh pegawai terhadap pihak media seperti yang diberitakan sebelumnya.

Pihak PN Baubau menegaskan bahwa insiden ini adalah murni bentuk kesalahpahaman dan tidak mencerminkan kebijakan institusional terhadap media atau publik. PN Baubau tetap menjunjung tinggi keterbukaan informasi dan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Menanggapi isu pembatasan terhadap pers, Ketua PN Baubau menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak pernah membatasi akses media selama kegiatan peliputan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan Perma No. 5 Tahun 2020, peliputan dalam persidangan terbuka diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban proses hukum.

“Kami pastikan tidak ada larangan merekam atau mengambil foto dalam persidangan terbuka, selama tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses pengadilan,” tegas Ketua PN.

Ditambahkan, Perma No. 5 Tahun 2020 justru bertujuan menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh pihak di pengadilan. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam proses peradilan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here