Jember, restorasihukum.com – Peristiwa Penangkapan dan penahanan kayu jenis mindi pada tanggal 03 maret 2024 yang dilakukan oleh oknum polhut/polmob (polisi kehutanan/polisi hutan mobile), sampai saat ini, kayu masih ditahan di TPK (tempat penimbunan kayu) garahan, KPH (kesatuan pengelolaan hutan) Jember, walaupun oleh pihak Polsek Sempolan setelah dilakukan lidik melalui lacak balak kayu itu dinyatakan tidak cocok, pihak perum perhutani KPH Jember menyakini kalau kayu mindi tersebut memang milik perhutani, sehingga harus tetap lakukan pengamanan kayu ke TPK.
Dan anehnya jika proses hukum itu berjalan seharusnya kayu mindi tersebut disimpan sebagai barang bukti dan tidak semuanya diletakkan di TPK, setidaknya disisahkan sebagai sampel beberapa gelondong untuk barang bukti di Polsek dan selanjutnya di jadikan bukti di Kejaksaan Negeri.
Menurut pihak pembeli kayu, penahanan kayu dilakukan oleh pihak KPH Jember melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga mengakibatkan kerugian kepihaknya. Ucap Abah sugianto pembeli kayu kepada awak media.
Baca juga berita terkait :
Salah Tangkap, Kenah Uang Damai APH dan Polhut
Melalui pengacaranya pihak pembeli kayu meluncurkan somasi tertulis kepenjual kayu terkait tindakan yang mengakibatkan pihaknya sebagai pembeli mengalami kerugian formil dan materil, waktu itu saat kami melakukan transaksi jual-beli antara saya dengan penjual kayu (taji), penjual kayu bilangnya kayu miliknya adalah kayu rakyat, saya percaya, karna pihak penjual melengkapinya dengan SPPT dan surat keterangan asal usul desa (SKAU).
Didik selaku Danru saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut lebih memilih diam dan melemparkan kasus tersebut ke pimpinan. “Yg jls berproses,klo lbih baiknya konfermasi ke pimpinan kami ke kantor aja geh…🙏🙏.” Ungkapnya singkat melalui pesan whassapp.
Sedangkan Hermawan selaku Waka ADM Jember saat dikonfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan jika oknum disidang dan akan dikenakan sanksi. “Hari ini proses Sidang Oknum Mas. Jelas ada sanksinya.” Pungkasnya.
Namun saat dikonfirmasi terkait keputusan sidang terhadap oknum tersebut hingga berita ini diterbitkan Hermawan belum memberikan keterangan yang pasti. (Red/tim)












