RHN PASURURUAN – Bekas lahan galian C di Kabupaten Pasuruan, yang tidak direklamasi ternyata masih menyisakan beberapa permasalahan baru, sedikitnya tiga permasalahan yang luput dari perhatian masyarakat, padahal permasalahan tersebut sangat berdampak sekali bagi kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat sekitar tempat galian C kalau tidak segera dituntaskan.
Pertama, Tidak adanya sanksi bagi pengusaha galian C sebagai konswekuensi pelaksanaan kegiatannya yang telah merugikan masyarakat. kedua, Bekas lahan galian C yang seharusnya di reklamasi sebagaimana telah di amanatkan dalam undang – undang lingkungan hidup serta PP/ NO 32/ 1969 dan KEPMEN PU RI NO 458/ 1986 serta KEMENDAGRI NO 32/ 1991. padahal reklamasi tersebut sudah termasuk sudah termasuk syarat clean and clear (CnC) bagi penambang. Ketiga, Fakta dilapangan bekas galian C yang seharusnya direklamasi malah beralih fungsi sebagai tempat pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Padahal dalam undang – undang RI NO 23/ 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup khususnya pada pasal 20 ayat (1) tanpa keputusan ijin setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup, serta pasal 15 ayat (1) setiap rencana usaha / kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup memilki Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Menurut salah satu aktivis lingkungan Ayi Suhaya mengatakan aktifitas pembuangan limbah B3 ke bekas galian C yang banyak bermunculan di Wilayah Kabupaten Pasuruan berpotensi sangat kuat untuk merusak lingkungan, karena itu diharapkan kepedulian semua pihak, baik masyarakat, pemerintah termasuk para pelaku usaha agar bijak dalam mengelola bentang alam di Kabupaten Pasuruan.
Saat ini masyarakat sekitar, banyak yang tidak begitu memperhatikan dampak buruk dari pembuangan limbah B3 ke bekas galian C tersebut karena belum begitu dirasakan, namun pada saat pencemaran ke lingkungan nanti wawasan mereka baru akan terbuka. Ayi Suhaya juga mengungkapkan beberapa data tentang titik – titik aktifitas pembuangan limba B3 yang diduga dilakukan oleh pengusaha – pengusaha nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya dan beracun (B3) kebekas galian C. Ayi Suhaya juga menambahkan, Agar dinas terkait harusnya lebih selektif dan ketat dan pemerintah yang sekarang agar bisa melaksanakan usaha edukasi terhadap pengusaha tambang dan masyarakat sekitar areal penambang untuk mau melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi lahan bekas kawasan tambang, yang tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi kawasan bekas tambang yang rusak.
Sementara itu Kabid pengawasan lingkungan hidup mengatakan dari Dinas sendiri sudah sering memberikan himbauan kepada pelaku usaha, mungkin yang sekarang (pembuangan limbah B3) lepas dari pengawasan, disampaikan juga agar masyarakat mau melaporkan kalau ada temuan – temuan tentang pembuangan limbah B3 yang dibuang bukan pada tempatnya, pungkasnya. (Red)










