Gresik, restorasihukum.com – Lokasi penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dari sisa pembakaran batu bara berupa bottom ash yang berada di Putat Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik Jawa Timur dilaporkan ke Polres.
Dari keterangan salah seorang warga yang berada dekat lokasi menyampaikan bahwa ada kegiatan pembuangan limbah bottom ash pada akhir bulan Juli 2020 dengan kapasitas mencapai ribuan kubik, “Informasi yang saya tahu limbah itu bernama bottom ash pak, oh iya kalau 100 (seratus) dump truk ada pak, kalau dihitung hitung mencapai 1000 (seribu) kubik lebih pak.” Ungkapnya. 
Saat ditanya siapa pemilik atau penanggung jawab kegiatan tersebut, warga yang namanya enggan disebutkan menyampaikan bahwa kegiatan itu milik Andri, “Setau saya penanggung jawab kegiatan itu bernama Andri pak, kalau lebih jelas lagi langsung tanya warga lain saja pak.” Pungkasnya.
Mendapatkan informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis coba memberikan laporan informasi kepada kasat reskrim polres Gresik Akp Bayu Febrianto agar ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku di negeri ini. (red/tim)











