Surabaya, restorasihukum.com – Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Suara Masyarakat Surabaya (FORKOM SMS) berhasil menemukan sertifikat tanah bodong yang saat ini marak beredar di Keputih, Sukolilo, Surabaya.
Sertifikat bodong dalam hal ini adalah adanya surat tanah yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh anggota jaringan mafia tanah, namun secara fisik lahannya tidak ada.
Freddy Sudjatmiko, ketua FORKOM SMS, mengatakan jumlah sertifikat bodong tersebut mencapai ratusan.
“Sertifikat-sertifikat bodong ini diduga digunakan oleh jaringan mafia tanah untuk melakukan kriminalitas dengan cara menjaminkan sertifikat-sertifikat tersebut untuk pengajuan kredit yang jumlahnya tak sedikit yang notabene jaminan tersebut fiktif. Tak hanya itu, sertifikat-sertifikat tersebut berpotensi juga digunakan untuk menipu para calon pembeli yang sudah menjadi incaran mereka,” paparnya.
Adapun sertifikat-sertifikat bodong menurut hasil temuan FORKOM SMS antara lain: SHM 230 atas nama Toriman, Gambar Situasi (GS) 1 Mei 1985, luas 26.700 M2, SHM 245 atas nama Sumaiya, GS 1 Mei 1985, luas 49.900 M2, SHM 232 atas nama Marpai B Ngarip, GS 1 Mei 1985, luas 36.700 M2, SHM 233 atas nama Suripah, GS 1 Mei 1985, luas 35.000 M2, SHM 286 atas nama Yaman, GS 7 juli 1985 luas 41.900 M2, SHM 264 atas nama Farid , GS 23 Juni 1985 luas 32.050 M2, SHM 246 atas nama Madenan, GS 1 Juni 1985, luas 31.800 M2.
Freddy menjelaskan jika sertifikat bodong yang tersebut di atas hanya sebagian kecil dari jumlah temuan FORKOM SMS,
Selain itu pihaknya masih memiliki ratusan bukti serta data terkait penerbitan maupun beredarnya sertifikat bodong tersebut.
Menurut Freddy, ertifikat-sertifikat yang diduga bodong tersebut, secara fisik sama persis dengan sertifikat yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Andai memang sertifikat tersebut adalah produk dari BPN, patut disinyalir adanya konspirasi antara mafia tanah dengan pejabat BPN. Dalam hal ini BPN pun juga harus bertanggung jawab,” imbuhnya.
Sementara hingga saat ini pihak BPN belum berhasil dikonfirmasi, terkait dugaan keterlibatan pejabat BPN dalam penerbitan sertifikat-sertifikat bodong tersebut. (ksmri)










