Lombok, restorasihukum.com – Awak media mingguan restorasihokum menemui wakil ketua team tujuh (Vll ) dewan pimpinan pusat asosiasi wartawan profesional Indonesia ( DPP – AWPI ) Marsono Antokoh Putra di lapangan.
Beliau memaparkan, sesuai hasil survey senusantara, banyaknya para oknum-oknum Wartawan, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), Organisasi Kemasyarakatan ( ORMAS ), Masih belum dikatakan mengawal kedaulatan rakyat, Supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita pancasila, UUD 45 dan bhinneka tunggal ika.
Mereka tidak yakin dengan identitas dirinya, akhirnya hanya mencari kelompok komunitas doang. Sejak awal dirinya tampil dari latar belakang yang semu dan hanya sekedar spontanitas rekrutmen, sehingga dirinya tidak paham dengan identitasnya sebagai fungsi control sosial, terlebih jauh lagi jika dirinya akan menjadi pribadi yang idealisme demi bangsa tercinta ini, ternyata yang terjadi hanya menjadi biro jasa alias Calo di setiap kesempatan hanya menjadi pioneer atau boneka biro krasi belaka.
Marsono menghimbau, mari ikut serta di dalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan Negara kesatuan republik Indonesia.
Menjadi pewarta yang santun dan berbudaya, menjadi Cakranegri Kejayaan nusantara, benar dalam ucapan, jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdiannya, bermanfaat bagi semua insan, mengawal kerja pemerintah, berjuang dan berkarya tanpa dengan keraguan, sampaikan walaupun itu pahit, walaupun mulut kita terbungkam, tapi mata pena tetap berjalan. Itulah yang dikatakan satria piningit pembela kebenaran dan keadilan demi rakyat. (Sigit).









