Malang, restorasihukum.com – Berdasarkan informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari masyarakat yang hendak ke budugasu namun melewati jalan di Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari tapi dipungut biaya sebesar Rp 15.000/orang merasa aneh dengan pungutan tersebut dan menyampaikan kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com
“Pak itu di BBIB Singosari kok ada pungutan sebesar Rp 15.000 setiap orang yang mau pergi ke budugasu ya, padahal dulu nggak pernah ada dan karcisnya tidak ada porporasinya lagi apa itu resmi ya.” Ungkapnya sambil wanti wanti jangan disebutkan namanya di media.
Menindak lanjuti hal tersebut Redaksi media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada kepala dinas pariwisata kabupaten malang “Mando” Melalui pesan singkat whatsapp menyampaikan “Kalau destinasi memang di kita dalam rangka pembinaan nya kami cek dulu sepertinya belum masuk data” Ungkapnya singkat.
Sementara pihak kepala desa toyomarto kecamatan singosari “Sumito” Menyampaikan baru mengetahui kalau ada pungutan saat tim ungkap fakta konfirmasi kepadanya “Pernah denger dan bentuk fisiknya baru tau meniko.” Ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp.
Sementara ” Akbar” Selaku kepala Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari menyampaikan jika hal tersebut benar adanya dan sudah dapat ijin dari kementerian pertanian (kementan) karena kementan berdiri sendiri tidak harus berhubungan dengan pemerintah daerah ataupun dispenda. “Iya Pak memang kami sudah ada ijin dari kementan karena di BBIB Singosari ini kan dibawah kementan dan bisa berdiri sendiri tanpa harus berkomunikasi dengan pemda maupun dispenda. ” Tuturnya.

BBIB Singosari itu UPT Kementerian Pertanian, jadi semua layanan yang diberikan ke masyarakat masuk *PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak*.
*Dasar hukum tarif masuk BBIB:*
*PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Pertanian, Lampiran II poin B*
*Tarif resmi kunjungan/wisata edukasi BBIB:*
– *Rp15.000 per orang* untuk umum/pelajar/mahasiswa/dll
– *Rp100.000 per rombongan* kalau minta didampingi pemandu BBIB
*Aturan bayarnya:*
1. *Wajib pakai SIMPONI* → kamu daftar dulu, nanti dikasih kode billing PNBP
2. *Bayar di bank/kantor pos/ATM* pakai kode itu. Uangnya langsung masuk Kas Negara
3. *Nggak boleh cash ke petugas* di gerbang. Kalau ada yang minta cash = pungli
4. *Dapat bukti bayar resmi* dari SIMPONI
*Yang gratis:*
1. *Tamu dinas/undangan resmi Kementan*
2. *Kunjungan kedinasan antar instansi pemerintah* dengan surat tugas
3. *Penelitian mahasiswa* yang sudah ada MoU dengan BBIB
*Jadi kalau kamu datang rombongan sekolah/kampus/wisata edukasi umum = bayar Rp15rb/org.* Itu resmi dan masuk kas negara, bukan ke Dispenda atau kantong pribadi.
Kalau ada petugas gerbang minta Rp20rb/orang cash tanpa kode billing, tolak aja. Minta bayar via SIMPONI sesuai PP 35/2016.
Mau nomor kontak Humas BBIB Singosari buat booking & minta kode billing. (Red/tim)












