Pasuruan, restorasihukum.com – Untuk para pedagang kaki lima (PKL ) maupun pedagang asongan yang semestinya tidak boleh berjualan di tempat-tempat tertentu, tetapi untuk PKL dan Pedagang asongan masih saja berjualan di tempat tersebut, kini mereka diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan.
Mereka para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pedagang Asongan datang untuk mengikuti pembinaan Disperindag, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/02).
Maria Ulfa, Kabid Perdagangan kepada Disperindag Kabupaten Pasuruan menjelaskan, tujuan melaksanakan pembinaan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Asongan akan aturan berdagang yang sesuai aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang penataan PKL.
Dalam perda tersebut salah satunya disebutkan tentang tempat-tempat dimana saja yang tidak boleh digunakan untuk tempat berdagang, seperti di atas trotoar dan saluran-saluran air, tempat-tempat umum, perempatan hingga radius 100 KM, Alun-alun, dan ditempat-tempat tertentu lainnya.
“Ya namanya juga PKL pasti pindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya.
Untuk itu, kita kumpulkan mereka semua agar para PKL dan asongan mengerti juga paham betul apa saja yang harus dilakukan supaya tidak berulang kali mereka kena razia Satpol PP karena melanggar aturan,” jelas Maria.
Untuk mengumpulkan para PKL yang mencapai berjumlah ratusan orang ini, Disperindag membagi-bagi tugas kegiatannya untuk pembinaan selama 6 kali di 6 titik yang dilakukan Disperindag, yaitu di Kecamatan Pandaan sebanyak dua kali, Purwodadi, Bangil, Rejoso, dan Tapaan.
Tutur Maria, di keenam titik itu menjadi sentra dari masing-masing wilayah, contohnya untuk kegiatan di BLK Rejoso yang dihadiri para PKL dari wilayah Kecamatan Rejoso, Grati dan Nguling.
“Total ada 600 PKL yang kita undang. Rata-rata penjual makanan minuman dan barang elektronik seperti Sepiker aktif, Televisi juga DVD dan untuk para PKL harus mengerti dan memahami sistem manajemen berdagang dalam cara berjualan maupun tempat berjualan,” imbuhnya.
Selain perihal aturan tempat berdagang, Disperindag juga mengundang Dinas Kesehatan untuk memberikan wawasan mengenai makanan dan minuman yang layak dijual bebaskan di masyarakat.
Puji Rahayu, salah seorang petugas Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa mamin yang dijual harus memenuhi beberapa kriteria yang utama, yaitu aman juga memenuhi syarat kesehatan. Aman dalam artian aman dimakan dan diminum, tidak mengandung racun serta tidak menimbulkan penyakit waktu dikonsumsi.
Sedangkan untuk memenuhi syarat kesehatan adalah tidak boleh mengandung bakteri, jamur atau virus yang menyebabkan kesakitan diwaktu mengkomsumsinya.
“Para penjamah makanan atau yang menyajikan makanan dan minuman harus memperhatikan kesehatan dalam makanan tersebut dan bisa menjaga piring, sendok, garbu, gelas dan lain sebagainya, jangan sampai kotor harus tetap seteril,” pungkasnya. (Pur)










