Bekasi, restorasihukum.com – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 dalam sengketa informasi antara PKN sebagai pemohon dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai termohon. Hal ini disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya Nomor 7, Jatibening, Bekasi, pada Jumat dini hari (09/01/2026).
Menurut Patar, putusan Komisi Informasi Jawa Timur dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Putusan tersebut menyatakan informasi yang dimohonkan adalah informasi terbuka, tetapi hanya memerintahkan termohon memberikan rekap atau ringkasan. Bagi kami, itu tidak memenuhi hak konstitusional pemohon,” ujar Patar.
Patar menjelaskan, sengketa informasi bermula dari laporan masyarakat kepada PKN terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), PKN membutuhkan dokumen awal berupa kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai dasar observasi dan investigasi.
Namun, karena permohonan dokumen tersebut tidak dipenuhi oleh pejabat badan publik, PKN mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Jawa Timur. Pada 8 Januari 2026, komisi memutuskan bahwa sebagian permohonan dikabulkan, dokumen bersifat terbuka, tetapi yang diberikan hanya berupa rekapitulasi.
PKN menilai putusan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 2 dan Pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008 serta Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi secara berkala.
Menurut Patar Informasi kontrak pengadaan adalah informasi terbuka. Memberikan ringkasan saja sama dengan menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.
Atas putusan tersebut, PKN menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PKN juga membuka kemungkinan membawa perkara ini hingga Mahkamah Agung serta melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.
Selain itu, PKN berencana melaporkan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Komisi Informasi. PKN juga mendorong agar penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dikembalikan ke peradilan tata usaha negara dan peradilan umum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional masyarakat.(Red)










