Lombok Barat, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar nol persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur NTB, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat akses masyarakat terhadap hunian layak sekaligus mendukung program perumahan rakyat.
“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis sekitar lima persen dari NJOP yang biasanya dibayar menjadi nol. PBG juga seperti itu,” ujar Mendagri Tito.
Ia menjelaskan, pemerintah juga terus memperluas kriteria MBR agar lebih banyak masyarakat dapat masuk dalam kategori penerima manfaat program perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), telah menaikkan batas penghasilan MBR untuk memperluas jangkauan program.
“Plafonnya dinaikkan sehingga lebih banyak masyarakat bisa masuk kategori MBR,” jelasnya.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Mendagri mendorong percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di daerah. Menurutnya, MPP menjadi pusat layanan terpadu yang memudahkan proses perizinan, termasuk penerbitan PBG.
“Kami sudah ada 359 MPP dan terus mendorong daerah lain untuk membangunnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Provinsi NTB yang mencatat penerbitan PBG tertinggi di kawasan Nusa Tenggara dan Maluku. Menurutnya, tingginya angka tersebut menunjukkan kebijakan kemudahan perizinan mulai dimanfaatkan oleh pengembang perumahan.
“NTB termasuk tertinggi. Ada sekitar empat atau lima kabupaten/kota dengan total lebih kurang 60 PBG, yang berdampak pada lebih dari 3.400 unit rumah,” jelasnya.
Namun demikian, ia menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di beberapa daerah, seperti Maluku Utara, yang dinilai menunjukkan belum optimalnya pengembangan sektor perumahan oleh pengembang.
“Di beberapa daerah masih sangat rendah, bahkan hanya tiga PBG dalam dua tahun. Ini bukan semata kesalahan provinsi, karena kewenangan ada di kabupaten/kota,” ujarnya.
Mendagri menegaskan, pemerintah pusat terus memperkuat sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembangunan perumahan.
“Kami sangat mendukung program ini karena dampaknya besar, termasuk perputaran ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(Red)











