Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengadakan kegiatan rapat di hotel atau restoran, dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor hospitality yang tengah terdampak secara ekonomi.
Hal ini disampaikan Mendagri saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025–2030 dan Seminar Nasional ADKASI di Hotel Borobudur, Jakarta.
“Saya sampaikan, kita tetap perlu menghidupkan sektor-sektor yang memiliki rantai pasok dan menyerap tenaga kerja, seperti hotel dan restoran. Silakan digunakan, asal tidak berlebihan,” jelas Tito.
Mendagri menekankan bahwa industri perhotelan dan restoran sangat bergantung pada kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, kebijakan efisiensi anggaran daerah tetap perlu memperhatikan keberlangsungan sektor ini agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan gangguan rantai pasok lainnya.
Lebih lanjut, Tito menyebut bahwa arahan ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pemerintah untuk menjaga kelangsungan industri hospitality. Namun demikian, ia memilih untuk tidak mengatur detail pelaksanaan kegiatan tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), agar tidak membebani Pemda dalam implementasinya.
“Saya tidak ingin terlalu membatasi melalui Permendagri karena justru bisa menyulitkan. Saya lebih menyerahkan kepada diskresi Pemda masing-masing, tentu dengan pengawasan dari DPRD,” tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan keterbukaannya terhadap masukan dari berbagai pihak terkait pengelolaan anggaran Pemda, khususnya yang menyangkut keberpihakan terhadap sektor-sektor ekonomi strategis. (Red)













