Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perkuat Satlinmas dan Forkopimda untuk Jaga Situasi Kondusif di Daerah

0
100

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah masing-masing. Arahan tersebut disampaikan melalui dua surat edaran terkait peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan langkah antisipasi terhadap potensi unjuk rasa.

Dalam Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menekankan pentingnya optimalisasi peran Satlinmas di tingkat desa dan kelurahan. Satlinmas diminta aktif membantu pemerintah daerah menjaga ketenteraman, termasuk mendukung sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan menghidupkan kembali pos ronda.

“Satlinmas harus dilibatkan untuk menciptakan kondisi wilayah yang kondusif,” ujar Safrizal.

Pemerintah daerah juga diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui aplikasi SIM Linmas, sebagai bagian dari sistem pelaporan nasional.

Sementara itu, melalui Surat Edaran Nomor 000.10.3/e-748/Polpum tanggal 2 September 2025, Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bahtiar, mengarahkan kepala daerah dan camat untuk mengaktifkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forkopimcam.

Bahtiar menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas, akademisi, dan unsur lainnya guna menjaga stabilitas sosial dan politik.

“Komunikasi sosial harus diperkuat melalui forum kemitraan seperti FKDM, FKUB, dan FPK agar sinergi masyarakat terjaga,” jelasnya.

Selain itu, kepala daerah didorong menggelar kegiatan yang berdampak langsung bagi masyarakat seperti forum dialog, bakti sosial, bantuan kesehatan, hingga pasar murah. Seluruh kegiatan tersebut harus dilaporkan kepada Ditjen Polpum.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kerawanan sosial dan politik, termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta tindakan provokatif menjelang momentum politik nasional.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here