Menelaah Absennya Ketentuan Dua Alat Bukti Dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru

0
197

restorasihukum.com – Pembaharuan hukum acara pidana melalui KUHAP baru merupakan langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika zaman. Pembaruan ini tidak hanya memodernisasi norma prosedural, tetapi juga memperkuat peran hakim sebagai pengendali persidangan, memperluas spektrum putusan, serta mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Namun demikian, setiap perubahan hukum yang bersifat fundamental selalu membawa konsekuensi interpretatif. Kehati-hatian menjadi prasyarat utama, terutama ketika pembaruan tersebut bersinggungan langsung dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang berfungsi melindungi warga negara dari penggunaan kekuasaan negara secara berlebihan.

Salah satu isu penting yang mengemuka adalah perumusan Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru yang menyatakan “dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.”

Rumusan ini secara eksplisit tidak lagi menyebut frasa dua alat bukti sebagaimana dikenal dalam Pasal 183 KUHAP lama. Ketiadaan tersebut memunculkan pertanyaan konseptual yang krusial: apakah pembentuk undang-undang bermaksud menggeser standar pembuktian pidana, ataukah sekadar melakukan penyederhanaan redaksional tanpa mengubah substansi prinsip yang telah lama dianut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena standar pembuktian pidana bukanlah persoalan teknis semata. Ia menyangkut legitimasi negara dalam menggunakan kewenangan yang paling intrusif terhadap warga negara, yakni menjatuhkan pidana. Setiap putusan pemidanaan pada hakikatnya merupakan pembatasan hak asasi manusia, sehingga standar pembuktiannya harus dibaca secara ketat, sistematis, dan selaras dengan keseluruhan bangunan hukum acara pidana.

Pasal 244 Ayat (1) dalam Kerangka Sistemik KUHAP Baru

Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat ditafsirkan secara terpisah. Penafsirannya harus ditempatkan dalam kerangka sistemik KUHAP baru secara keseluruhan. Pendekatan ini penting untuk memahami bahwa absennya frasa dua alat bukti bukanlah penghapusan prinsip, melainkan perubahan teknik perumusan norma yang bertumpu pada konsistensi internal antar ketentuan.

Pasal 1 angka 18 KUHAP baru mendefinisikan putusan pengadilan sebagai pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang dapat berupa putusan pemidanaan, bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, pemaafan hakim, atau tindakan. Definisi ini menegaskan ragam putusan yang tersedia bagi hakim, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengatur standar pembuktian.

Standar pembuktian justru ditegaskan melalui ketentuan lain. Pasal 250 ayat (1) huruf d KUHAP baru secara eksplisit mewajibkan setiap putusan memuat pertimbangan yang jelas dan lengkap mengenai fakta, keadaan, serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di persidangan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.

Norma ini menunjukkan bahwa alat bukti tetap merupakan fondasi utama bagi keyakinan hakim. Putusan pidana tidak cukup hanya benar secara moral, melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis melalui argumentasi berbasis alat bukti.

Lebih jauh, konstruksi dua alat bukti justru ditegaskan secara eksplisit dalam pengaturan mengenai status subjek hukum. Pasal 1 angka 21 KUHAP baru menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 angka 31 tentang penetapan tersangka dan Pasal 1 angka 32 tentang penangkapan, yang mensyaratkan dua alat bukti untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Frasa “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan” memiliki makna penting yang menunjukkan kesinambungan standar pembuktian sejak tahap awal hingga perkara diperiksa oleh hakim. Dua alat bukti bukan hanya legitimasi tindakan penyidik, tetapi disiapkan untuk diuji secara terbuka dan dinilai secara independen dalam persidangan.

Penguatan atas konstruksi ini juga terlihat dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP baru, yang menyatakan bahwa dalam perkara pengakuan bersalah, hakim hanya dapat menjatuhkan putusan apabila pengakuan tersebut didukung oleh dua alat bukti yang sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa bahkan dalam mekanisme berbasis kesepakatan sekalipun, dua alat bukti tetap menjadi prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim.

Keyakinan Hakim dan Sistem Pembuktian

Dalam sistem pembuktian pidana, keyakinan hakim tidak lahir dalam ruang hampa. Sistem negative wettelijk bewijs menempatkan keyakinan hakim sebagai hasil akhir dari proses penilaian alat bukti yang sah menurut undang-undang. Keyakinan tersebut bukan keyakinan personal, melainkan keyakinan yudisial yang dibangun di atas struktur pembuktian objektif.

Dalam konteks ini, dua alat bukti bukan sekadar angka normatif, tetapi representasi kehati-hatian negara dalam menjatuhkan pidana. Ia berfungsi sebagai batas objektif agar kewenangan memidana tidak berubah menjadi kewenangan yang arbitrer. Keyakinan hakim yang tidak ditopang oleh struktur pembuktian yang memadai berisiko mengaburkan batas antara penilaian yudisial dan penilaian subjektif.

Secara kelembagaan, standar dua alat bukti juga menjaga marwah putusan pengadilan. Putusan pidana tidak hanya berbicara kepada para pihak, tetapi juga kepada publik dan sejarah hukum. Oleh karena itu, keyakinan hakim harus dapat ditelusuri melalui pertimbangan yang transparan, logis, dan berbasis alat bukti yang memadai.

Menafsirkan Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru sebagai legitimasi pemidanaan berdasarkan satu alat bukti justru bertentangan dengan keseluruhan logika sistemik KUHAP baru. Keyakinan hakim dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang utuh dan berlapis, bukan keyakinan yang dilepaskan dari batas objektif yang telah ditanamkan secara konsisten dalam undang-undang.

Penutup

Absennya frasa dua alat bukti dalam Pasal 244 ayat (1) KUHAP baru tidak dapat dimaknai sebagai perubahan paradigma pembuktian pidana. Ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bagian dari satu bangunan hukum acara pidana yang tetap menempatkan dua alat bukti sebagai prasyarat objektif bagi lahirnya keyakinan hakim.

Tafsir sistemik inilah yang menjaga kesinambungan antara pembaruan hukum dan prinsip kehati-hatian yang menjadi fondasi peradilan pidana. Dalam konteks pembinaan peradilan, keseragaman pemahaman atas ketentuan ini menjadi penting agar modernisasi KUHAP tidak melahirkan disparitas penerapan hukum yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Pada titik inilah peran Mahkamah Agung menjadi sentral, tidak hanya sebagai penjaga kesatuan hukum, tetapi juga sebagai penafsir terakhir yang memastikan bahwa pembaruan hukum tetap berjalan seiring dengan nilai keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.(Red)

Oleh: Dr. Riki Perdana Raya Waruwu – Wakil Ketua PN Karawang 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here