NGAJUM, restorasihukum.com – Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Ngajum baru di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Malang diduga mangkrak. Pantauan http://RestorasiHukum.com Jumat 13 Juni 2026 pukul 10.01 WIB, bangunan utama + pendopo di kompleks baru sudah berdiri megah dengan atap merah dan paving block halaman. Namun rumput liar mulai tumbuh di sela paving, tidak ada aktivitas, dan papan nama/informasi proyek tidak terlihat.
Ironisnya, pelayanan publik Kecamatan Ngajum masih berlangsung di kantor lama yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani No.68, hanya beberapa ratus meter dari gedung baru. Plang “KANTOR CAMAT NGAJUM” dan spanduk PBB-P2 masih terpasang di kantor lama pukul 10.04 WIB.
“Warga jadi bingung. Gedung barunya sudah bagus, tapi kok nggak dipakai? Sementara kantor lamanya sempit, parkir susah. Itu uang rakyat, sayang kalau dibiarkan kosong,” kata warga Ngajum yang melintas.
*Uang APBD rawan mubazir*
Bangunan kantor kecamatan baru biasanya dibiayai APBD Kab. Malang lewat Dinas PU/CKTR. Jika sudah PHO/serah terima tapi tidak difungsikan, muncul 3 risiko:
1. *Kerugian negara*: Gedung baru cepat rusak karena tidak terawat. Atap, plafon, instalasi listrik rawan lapuk.
2. *Inefisiensi layanan*: Kantor lama terbatas ruang & parkir, menghambat pelayanan KTP, KK, rekomendasi, dll.
3. *Potensi pelanggaran*: Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Tipikor – “menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara”.
Hingga berita ini ditulis, belum jelas tahun anggaran, nilai kontrak, kontraktor pelaksana, serta alasan gedung baru belum ditempati. Apakah menunggu SK pemindahan, masalah sertifikat tanah, atau ada temuan BPK/Inspektorat?
Bupati & Inspektorat diminta audit
Warga Ngajum mendesak Pemkab Malang + Inspektorat Daerah segera:
1. Buka kontrak, HPS, dan nilai pagu proyek Kantor Kec. Ngajum baru ke publik via LPSE/e-Katalog
2. Jelaskan penyebab belum difungsikan + target serah pakai
3. Audit fisik & administrasi jika ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spek atau mark-up
Tim Restorasi Hukum akan melayangkan konfirmasi ke Camat Ngajum, Sekda Kab. Malang, dan Dinas PU CKTR Kab. Malang terkait status kepemilikan, berita acara serah terima, dan rencana relokasi. Belum ada jawaban resmi.
Pembangunan infrastruktur tanpa fungsi sama saja membuang APBD. Publik berhak tahu: siapa yang bertanggung jawab atas gedung Rp miliaran yang kini hanya jadi “monumen mangkrak” di Jl. Ahmad Yani Ngajum.
Reporter: Tim Restorasi Hukum Nasional
Foto: 13 Jun 2026, Jl. Ahmad Yani Kec. Ngajum Kab. Malang













