Monev APBD 2025, Kemendagri Tekankan Pemda Papua Pegunungan Prioritaskan Layanan Publik

0
122

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya pemerintah daerah di Papua Pegunungan untuk mengutamakan pencapaian target pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Bina Keuda untuk memberikan asistensi dalam percepatan realisasi APBD 2025. Acara bertema “Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat” dilaksanakan secara daring pada Kamis, 24 Juli 2025.

Horas Maurits menjelaskan bahwa alokasi anggaran pada tiap perangkat daerah harus berdasarkan target kinerja pelayanan publik sesuai prioritas pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bukan berdasarkan upaya pemerataan antarperangkat daerah ataupun anggaran tahun sebelumnya.

Ia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menerapkan prinsip ‘money follows program’, yakni mengarahkan anggaran pada program-program yang selaras dengan prioritas nasional dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kebijakan anggaran belanja harus didasarkan pada money follows program dengan memastikan pemahaman yang matang dalam menentukan kebutuhan demi pencapaian kinerja dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Horas Maurits menegaskan pentingnya acara ini untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan kesamaan persepsi dalam tata kelola keuangan daerah, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penyerahan urusan pemerintahan harus dilakukan secara tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

“Semua harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat yang diwujudkan melalui APBD,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here