Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi : Primum Remedium atau Sekedar Retorika

0
114

Jakarta,restoraishukum.com –  Pada Minggu, 7 September 2025 Dalam sistem hukum administrasi, penyelesaian sengketa melalui jalur damai kian menjadi fokus utama. Tidak hanya dalam perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice, upaya serupa juga digalakkan dalam ranah hukum administrasi negara.

Prinsip penyelesaian sengketa tanpa pengadilan sejatinya telah lama menjadi semangat di balik lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun). Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai ultimum remedium, atau upaya terakhir ketika semua jalur administratif telah ditempuh.

Pasal 47 UU Peratun menyatakan bahwa pengadilan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Namun, kewenangan tersebut hanya berlaku apabila upaya administratif telah dilakukan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 48.

Upaya administratif dimaknai sebagai prosedur penyelesaian yang dapat ditempuh oleh warga atau badan hukum yang tidak puas terhadap keputusan tata usaha negara. Prosedur ini dilaksanakan secara internal dalam lingkup instansi pemerintahan itu sendiri.

Dalam konteks ini, hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memperkuat kerangka perlindungan hukum bagi warga masyarakat. UUAP, melalui Pasal 75, menegaskan bahwa masyarakat yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan pemerintah dapat mengajukan keberatan atau banding kepada pejabat terkait atau atasan pejabat tersebut.

Baru setelah tahapan administratif itu dilalui, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 76 ayat (3) UUAP, yang menjadi dasar Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 6 Tahun 2018 sebagai pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.

Penyelesaian Internal: Idealitas vs Realitas

Secara ideal, penyelesaian melalui mekanisme internal diharapkan menjadi primum remedium, yakni langkah awal dan utama dalam penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya, upaya administratif ini kerap dinilai tidak efektif dan hanya menjadi tahapan formalitas sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Contohnya terlihat dalam sengketa pertanahan. Permen ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2022 mengatur mekanisme pengelolaan pengaduan, mulai dari pencatatan hingga monitoring pelaporan. Namun, ketika keberatan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara memadai, atau bahkan diabaikan, kepercayaan terhadap mekanisme ini pun luntur. Akibatnya, masyarakat kembali memilih jalur litigasi sebagai satu-satunya opsi untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa upaya administratif hanya syarat formal yang harus dilalui, bukan sebagai mekanisme penyelesaian yang substansial. Harapan agar sengketa bisa selesai di tingkat internal justru tereduksi oleh rendahnya respons dan transparansi dari pihak pemerintah.

Asas Contrarius Actus dan Kendala Implementasi

Sistem hukum administrasi Indonesia juga mengenal asas contrarius actus, yaitu kewenangan pejabat untuk membatalkan sendiri keputusan yang telah dikeluarkannya. Konsep ini diadopsi dalam berbagai regulasi, seperti Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 yang memungkinkan pembatalan dokumen administrasi kependudukan tanpa harus melalui pengadilan.

Namun dalam praktiknya, banyak pejabat atau instansi yang enggan menggunakan kewenangan ini. Mereka justru memilih menunggu putusan pengadilan sebagai dasar pembatalan, yang dinilai lebih aman secara hukum. Akibatnya, fungsi asas contrarius actus menjadi tidak optimal.

Menakar Ulang Semangat Awal

Berbagai regulasi telah memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme internal pemerintah. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada respons dan komitmen pejabat yang berwenang. Bila ruang administratif hanya menjadi formalitas, maka cita-cita hukum administrasi sebagai sistem yang adil dan efisien pun terancam redup.

Pertanyaannya kini, apakah penyelesaian sengketa administratif secara internal benar-benar dimaknai sebagai primum remedium yang harus diutamakan? Ataukah hanya menjadi retorika yang terus diulang namun gagal diwujudkan?(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here