Kediri, restorasihukum.com – Penyalahgunaan Dana Pelaksanaan pembangunan desa khususnya di wilayah Kabupaten Kediri Kecamatan Mojo Desa Ploso, tidak transparan terkait alokasi dana desa (ADD) dari setiap dilaksanakannya pembangunan di desa, misal pembangunan po kamling, jalan desa serta saluran air, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang di alokasikan ke setiap dusun.
Beberapa pembangunan jalan, baru selesai belum satu bulan, jalan tersebut sudah rusak. Masyarakat Desa Ploso Nd menjelaskan,’’ dari pembangunan jalan desa, masyarakat desa taunya ya ini. Bantuan dari pihak kelurahan berupa material semen dan sirtu. Itupun cukup tidak cukup ya harus di kerjakan… jadinya ya seperti jalan di desa saya,’’ jelasnya.
Ask juga menambahkan, dari pembangunan pos kamling di desa juga di batasi materialnya ya terpaksa kita ambil sebagian material di tempat pembangunan jalan. Dan pipa saluran air dalam pengerjaannya itupun sebagaian kita patungan.’’ tambahnya
Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan bantuan keuangan. Keuangan desa. Ketiga telah dikucurkan sejak seminggu terakhir. Besar anggaran dari ADD yang diterima masing-masing desa berkisar antara Rp. 290 juta hingga Rp. 670 juta.
Untuk dana desa, masing-masing desa menerima anggaran berkisar Rp. 260 juta hingga Rp. 300 juta. Sedang dana bantuan keuangan desa, masing-masing desa mendapatkan kucuran dana berkisar antara Rp. 60 juta hingga Rp. 75 juta.
Desa (BPMPD) Kabupaten Kediri, Satirin, menjelaskan, besar ADD yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kediri tahun 2015 sebesar Rp. 124 milyar. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Besaran anggaran tersebut empat kali lipat dari anggaran tahun sebelumnya yang besarnya hanya Rp. 31 milyar.
“Untuk ADD nilainya empat kali lebih besar, dari tahun sebelumnya yang jumlahnya Rp. 31 milyar,” jelas Satirin. Untuk anggaran dana desa, di tahun 2015 saat ini, Kabupaten Kediri mendapat kucuran dana dari APBN sebesar Rp. 91 Milyar. Sementara dana bantuan keuangan desa yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Kediri tahun 2015, Satirin tidak menyebutkan besar jumlah dana yang dialokasikan. Sebab menurutnya, besaran dana yang diterima untuk bantuan keuangan ini, berdasarkan proposal yang dikirim oleh masing-masing desa.
Sairin menjelaskan, masing-masing dana itu dikonsentrasikan untuk kebutuhan masyarakat, terutama swasembada pangan. Saat dikonfirmasi terkait apakah tidak terjadi overlapping dalam pengunaan anggaran tersebut, Satirin, menjawabnya tidak. Sebab masing-masing anggaran sudah diatur untuk pengalokasiannya.
“Ditingkat desa sudah ada Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan anggaran tinggal melihat RAB yang sudah disusun tersebut,” pungkasnya. (Js/Red)







