Gresik, restorasihukum.com – Terdakwa yang menggergaji leher Suyono, karena kedapatan melakukan selingkuh dengan istrinya. Jaksa penuntut umum (JPU), yang terdiri dari Masnur, SH dan Er Handayan, SH menuntut terdakwa.
Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Khoirul Anam warga Dusun Gunung Sari Desa Indrodelik kecamatan Bungah, Gresik tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN).
Tim Jaksa dari Kejari Gresik yang menuntuy terdakwa terdiri dari Masnur, Er Handaya dan Reza Prasetyo. Saat membacakan tuntutannta Reza Prasetyo, SH mengatakan, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, kami JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun”.
Dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperiksa di pengadilan terungkap, menurut Reza, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa telah di rencanakan sebelumnya. Hal tersebut di perkuat oleh kesaksian dari istri terdakwa sendiri yakni Siti Mar’atul Mahbubah yang menerangkan bahwa sebelum terjadi pembunuhan yakni pada pukul 01.30 dini hari.
Ini terbukti, terdakwa sempat menghubungi saksi sekitar 12 malam yang intinya akan membunuh korban Suyono. Jeda waktu satu setengah jam inilah yang digunakan terdakwa untuk berfikir bagaimana cara menghabisi korban. Terdakwa mendapat kesempatan untuk menghabisi korban. Waktu itu hari Selasa tanggal 14 Oktober 2014 dini hari tepatnya pukul 01.30 WIB.
Seperti yang dikatakan dalam berita acara perkara (BAP), terdakwa pada waktu itu membunuh korban dengan cara mengambil balok kayu di pukulkan pada kepala korban sebanyak tiga kali.
Bukan hanya itu saja terdakwa juga menggorok leher korban dengan menggunakan gergaji kayu hingga korban tewas. Reza menjelaskan bahwa, “Dari BAP terungkap di persidangan bahwa jelas terdakwa melakukan pembunuhan ini dengan motif sakit hati istrinya diselingkuhi korban”.
Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa. Sidang Majelis hakim ini diketuai Krisnugroho Sripratomo, SH.(Smb)








