Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Skandal Tebusan Narkoba Libatkan Oknum Aparat, Jurnalis Jadi Target

0
36

Sugiwaras, restorasihukum.com – Sebuah investigasi jurnalistik mengenai dugaan praktik pelepasan tersangka narkoba dengan tebusan uang di wilayah hukum Desa Sugiwaras (nama samaran) berujung pada ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis. Ancaman tersebut menambah panjang daftar risiko yang dihadapi para pekerja media dalam mengungkap dugaan penyimpangan aparat penegak hukum.

Peristiwa bermula pada Maret 2025, ketika jurnalis yang bersangkutan menerima panggilan darurat dari Amran (bukan nama sebenarnya), anggota unit narkoba di Polres setempat. Amran meminta jurnalis tersebut mengonfirmasi informasi bahwa Kapolsek diduga akan membebaskan dua tersangka narkoba.

Jurnalis kemudian menghubungi Kapolsek untuk meminta klarifikasi. Kapolsek membantah dugaan tersebut dan menyatakan proses pelimpahan tersangka ke Polres hanya tertunda karena kesibukan operasional. Namun, dua hari setelahnya, pelimpahan yang dijanjikan tidak kunjung dilakukan, memicu kecurigaan lebih lanjut.

Upaya lanjutan untuk memastikan informasi justru mendapat respons berbelit-belit dari Amran. Tidak lama setelahnya, Kasat Narkoba menghubungi sang jurnalis dan menuntut mengetahui identitas sumber informasi, sambil berbicara dengan nada tinggi. Ajakan jurnalis untuk bertemu langsung ditolak.

Kasus ini semakin rumit ketika seorang informan lain, Leo (bukan nama sebenarnya), memberikan informasi tambahan. Menurutnya, ada praktik pelepasan pengguna narkoba oleh oknum aparat dengan tebusan sebesar Rp 50 juta per orang.

Jurnalis berupaya menelusuri apakah praktik tersebut berkaitan dengan dua tersangka yang sebelumnya ditangani Kapolsek atau merupakan kasus berbeda. Namun upaya klarifikasi justru menemui hambatan dan ketidakjelasan dari pihak kepolisian.

Situasi memuncak ketika jurnalis menerima telepon misterius dari seseorang yang memintanya datang ke sebuah lokasi. Merasa terancam, ia datang bersama rekan sesama jurnalis, Wiwin.

Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Rizkyanto, dikenal sebagai preman berpengaruh di daerah itu. Dalam pertemuan tersebut, Rizkyanto secara terbuka mengeluarkan ancaman pembunuhan.

“Kalian berdua berhenti konfirmasi ke unit narkoba. Kalau mau konfirmasi, ke saya saja. Kalau tidak, tadi unit narkoba telepon saya kalian akan ditembak,” ujarnya.

Ancaman tersebut mengungkap adanya dugaan relasi tidak sehat antara oknum aparat kepolisian dan kelompok preman lokal.

Insiden di Sugiwaras menunjukkan betapa rentannya keselamatan jurnalis ketika mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di level lokal. Ancaman, intimidasi, hingga potensi kekerasan fisik menjadi risiko nyata dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama terkait isu narkotika dan korupsi.

Selain itu, dugaan adanya praktik pelepasan tersangka narkoba dengan pembayaran tebusan, keterlibatan oknum aparat, dan penggunaan preman sebagai alat tekanan menyoroti adanya krisis integritas dalam penegakan hukum.

Sementara itum pengamat dan pegiat pers menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat berwenang di tingkat lebih tinggi. Investigasi independen dinilai penting untuk menelusuri dugaan praktik ilegal di unit narkoba serta untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan.

Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci dalam memulihkan kepercayaan publik, sembari memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Kasus Sugiwaras menjadi pengingat bahwa jurnalisme investigatif di Indonesia masih menghadapi risiko besar. Meski demikian, keberanian jurnalis dalam mengungkap dugaan penyimpangan tetap menjadi fondasi penting bagi terjaganya demokrasi, supremasi hukum, dan kontrol publik terhadap aparat negara.(Red)

Kiriman seorang jurnalis di Sumatera

Catatan: Lomba menulis ini masih berlangsung hingga 15 Desember 2025. Silahkan simak informasinya di sini://bit.ly/4opwDVZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here