Surabaya, restorasihukum.com – Sejarah bakal terulang lagi, saat pelaku penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi ditangkap polisi, yang dikorbankan hanyalah seorang pekerja dalam aktivitas tersebut, sedangkan bos utama akan tetap beraktivitas seperti tidak terjadi sesuatu yang berurusan dengan hukum.
Hal ini terjadi dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar beberapa waktu lalu yang langsung Kapolda Jawa Timur memimpin dalam pers rilis di SPBU Kecamatan Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam kasus tersebut terungkap salah satu aktor intelektual yaitu pemain lama bernama Anom Setyo Legowo alias Yoyok selaku pemilik PT Jagad Energi. 
Melihat dalam 6 (enam) tersangka yang sudah ditahan penyidik unit 2 subdit 4 sumdaling ditkrimsus polda jatim tidak ada diantara mereka bos PT Jagad Energi, sontak tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com mencari keberadaan dan kebenaran informasi tersebut langsung ke garasi PT Jagad Energi yang ada di Kabupaten Grsik.
Baca berita sebelumnya :
Pertaruhan Jabatan Jika Kapolda Jatim Tangkap Bos BBM Ilegal Di Bangkalan
Yang lebih mengherankan di garasi PT Jagad Energi terlihat kegiatan masih terus berjalan dan saat dikonfirmasi keberadaan bos “Opec darat” Opec darat merupakan istilah prokem di kalangan dunia bawah tanah untuk menyebut pemain BBM ilegal. Yakni, orang-orang yang memanfaatkan selisih antara harga BBM bersubsidi dan BBM industri serta menjual BBM bersubsidi itu ke industri atau pihak-pihak yang tak berhak secara ilegal. Mereka bilang kalau si bos lagi di Semarang “Bos nggak ada pak, sekarang beliau ke Semarang. ” Ungkapnya singkat.
Diharapkan pihak penyidik polda jatim dapat mengungkap jaringan kasus BBM ilegal ini tanpa harus mengorbankan pihak yang hanya dijadikan kambing hitam, namun bisa mengungkap sampai akar akarnya sehingga ada efek jerah bagi para pelakunya. (red/tim)












