Perampas Truk Bermuatan Minuman Berhasil Ditangkap

0
154

Pasuruan restorasihukum.com – Jajaran kepolisian dari Polres Pasuruan berhasil menangkap penadah dan pelaku perampasan truk yang memuat ratusan kerdus berisi minuman ringan, yang terjadi pada beberapa waktu lalu. Para pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas tersebut, diantaranya Kholig  (24), yang bertugas sebagai pelaku perampasan truk bermuatan minuman kemasan yang terjadi di JalanRaya Dusun Kepulungan, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dan juga Taufik (35) warga Dusun Tegalarum, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan, kabupaten setempat, yang merupakan penadah dari hasil barang curian tersebut.
     “Kedua pelaku ini berhasil kami tangkap berkat pengembangan petugas atas aksi perampasan yang menimpa sopir truk bernama Solihan (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Agus I Supriyanto kepada beritajatim.com, Jumat (15/08/2014)
     Dijelaskannya, truk hasil rampasan itu ditemukan petugas di sebuah bengkel milik kerabat Taufik. Dan selanjutnya, petugas bergerak ke rumah Taufik dan menangkapnya saat tengah istirahat di rumah. “Kami sempat mencurigai adanya sebuah truk yang kondisinya memang tidak tampak seperti biasanya. Sebab kondisi bak truknya dipreteli dan nopolnya diganti  S 8314 UN untuk menghilangkan jejak,” imbuhnya.
     Lebih lanjut, ia mengatakan, dari keterangan Taufik inilah, petugas melakukan pengejaran terhadap Kholig yang kala itu berhasil ditangkap di tepi jalan kawasan Nongkojajar bersama sejumlah rekan-rekannya.
     “Pelaku berhasil kami tangkap saat sedang kongkow bersama teman-temannya di pinggir jalan. Dan ketika hendak ditangkap, pelaku berusaha kabur dan melarikan diri. Sehingga terpaksa kami hadiahi pelaku dengan timah panas,” terangnya.
      Kini atas perbuatannya, kedua pelaku mendapat pasal yang berbeda-beda, untuk Kholig dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Taufik diganjar 480 KUHP tentang Penadahan dan terancam hukuman lima tahun penjara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here