Jakarta, restoraishukum.com – Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) kembali menggelar Sarasehan Interaktif PERISAI (Perisai Badilum) edisi ke-10 pada Senin (6/10), mengangkat tema “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum.” Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti lebih dari 800 satuan kerja dari lingkungan peradilan umum (Badilum) dan peradilan agama (Badilag).
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, hadir sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru, terutama jika menyangkut putusan yang sudah lama berkekuatan hukum tetap (BHT).
“Kalau pemohon eksekusi tidak aktif, pengadilan juga tidak perlu terlalu aktif. Telaah panitera harus lebih mendalam,” tegasnya.
Suharto mengurai dua kategori hambatan dalam pelaksanaan eksekusi: internal dan eksternal. Hambatan internal umumnya bersumber dari isi putusan, seperti amar yang tidak jelas atau objek sengketa yang ambigu. Sementara hambatan eksternal meliputi intervensi non-yudisial, perlawanan pihak ketiga, hingga kendala keamanan.
Dirinya juga mengungkap pengalaman lapangan, seperti kesalahan dalam menyebutkan nama desa atau batas wilayah objek eksekusi. Dalam kasus seperti itu, pengadilan dapat menetapkan perkara sebagai non-eksekutabel.
“Eksekusi adalah ujung tombak peradilan. Jika tidak bisa dilaksanakan, maka keadilan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Suharto.
Ia juga menjelaskan tiga jenis eksekusi perdata:
1. Eksekusi atas putusan BHT, mencakup eksekusi pembayaran uang, eksekusi riil, dan eksekusi perbuatan.
2. Eksekusi sebelum BHT, seperti eksekusi provisi dan serta-merta.
3. Eksekusi dengan kekuatan eksekutorial, termasuk grosse akta, sertifikat hak tanggungan, fidusia, dan resi gudang.
Untuk eksekusi perbuatan, Suharto menyarankan agar dikonversi ke bentuk pembayaran uang jika pelaksanaannya sulit atau tidak memungkinkan.
Sementara itu, Dirjen Badilum Bambang Myanto dalam sambutannya menegaskan bahwa forum PERISAI dirancang sebagai media penguatan kapasitas aparatur peradilan. Ia juga mengungkap pengembangan aplikasi Satu Jari yang mendukung proses eksekusi secara langsung dan virtual.
Bambang mencatat, pada 2023 tercatat 14.463 permohonan eksekusi, menurun menjadi 11.697 hingga Oktober 2024. Ia menyebutkan tujuh kendala utama eksekusi, antara lain: belum dibayar biaya eksekusi, objek tidak jelas, pengamanan tidak tersedia, hingga perlawanan pihak ketiga.
Diskusi interaktif yang menjadi bagian penutup PERISAI kali ini berlangsung hangat, dengan banyak peserta membagikan pengalaman dari satuan kerja masing-masing serta menyampaikan masukan terhadap kebijakan eksekusi perdata ke depan.(Red)











