PTA Banten Gelar Diskusi Bahas Penerapan E-Court dalam Perkara Ekonomi Syariah

0
124

Cilegon, restorasihukum.com- Pada 6 Oktober 2025 Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten menggelar Diskusi Hukum Tenaga Teknis Zona I dengan fokus pada penerapan e-court dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah. Kegiatan yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Cilegon ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman teknis para hakim dan aparatur peradilan agama.

Diskusi diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari pimpinan, hakim tinggi, panitera, dan tenaga teknis PTA Banten, serta perwakilan dari tiga pengadilan agama di wilayah hukum PTA Banten: PA Serang, PA Pandeglang, dan PA Cilegon.

Ketua Panitia, Pahrurrozi, S.H., M.H., menyatakan kegiatan ini bertujuan merumuskan panduan bersama agar implementasi e-court dalam perkara ekonomi syariah berjalan efektif dan tetap berpedoman pada hukum acara peradilan agama.

Sementara itu, Ketua PTA Banten Dr. H. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas tenaga teknis melalui diskusi aplikatif. Ia menyebutkan kegiatan ini dikemas dalam format bedah berkas untuk menganalisis perkara nyata, mencari solusi hukum, serta memperkuat kualitas putusan.

“Ketelitian hakim dalam memeriksa subjek hukum menjadi krusial, terutama jika perkara melibatkan badan hukum seperti koperasi, yayasan, atau perseroan. Legal standing para pihak harus diuji secara ketat,” ujarnya.

Hakim Tinggi PTA Banten, Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., yang turut menjadi narasumber, menyoroti pentingnya ketaatan pada hukum formil. Ia mencontohkan, dalam permohonan sita jaminan, majelis hakim wajib memberi tanggapan eksplisit — dikabulkan, ditolak, atau ditangguhkan — saat menetapkan hari sidang.

Zulkifli juga mengingatkan perlunya memeriksa keabsahan surat kuasa khusus dan memastikan bahwa pengadilan yang menangani perkara memiliki kompetensi relatif dan absolut yang sesuai.

Selain aspek hukum acara, hakim juga diingatkan untuk menelaah substansi akad yang disengketakan agar selaras dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Putusan tidak boleh semata menilai wanprestasi, tetapi juga harus mempertimbangkan struktur dan keabsahan akad sesuai ketentuan syariah.

Dalam sesi diskusi, PA Cilegon membahas penerapan hukum formil dalam penyusunan berita acara dan pertimbangan hukum materiil dalam amar putusan. PA Serang menyoroti teknis penyusunan amar dan validitas surat kuasa, sementara PA Pandeglang mengangkat analisis wanprestasi dalam akad musyarakah yang terdampak force majeure akibat pandemi Covid-19.

Seluruh temuan tersebut menjadi bahan refleksi bersama dalam upaya memperkuat keseragaman pemahaman dan meningkatkan kualitas peradilan agama, khususnya di bidang ekonomi syariah.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here