Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) menggelar sosialisasi daring terkait pembaruan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 6.0.1.Kegiatan yang dipandu oleh Rian Andri Salam ini menyoroti hadirnya fitur baru Smart Majelis, sebuah mekanisme berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk memperkuat objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penunjukan majelis hakim.
Dalam pemaparannya, Kepala BUA, Sobandi, menekankan bahwa Smart Majelis menjadi komponen utama dalam pembaruan SIPP versi terbaru karena mampu menghadirkan pola penunjukan majelis yang lebih terukur dan bebas intervensi.
“Smart Majelis adalah langkah strategis untuk memastikan penunjukan hakim semakin transparan sehingga dapat meningkatkan kredibilitas peradilan,” ujarnya, (18/11/2025).
Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan Sistem Informatika BUA, Ahmad Jauhar, menjelaskan bahwa penerapan SIPP 6.0.1 masih berjalan melalui skema pilot project di sejumlah satuan kerja. Untuk saat ini, satuan kerja pengadilan masih menggunakan versi 6.0.0 sembari menyiapkan kebutuhan teknis menuju implementasi penuh.
Tim Pengembang SIPP kemudian memaparkan aspek teknis yang mendasari penerapan Smart Majelis. Adityo Nugroho (PN Surabaya) menjelaskan bahwa fitur ini memungkinkan sistem mendeteksi potensi benturan kepentingan sehingga perkara tidak dialokasikan kepada hakim yang memiliki konflik kepentingan. Hendra (PA Ciamis) menambahkan bahwa meskipun berbasis AI, SK Majelis tetap harus diinput lengkap bersama data kompetensi serta rasio majelis agar rekomendasi sistem dapat berjalan optimal.
Dari sisi pengembangan AI, Afidz Achmad Novendi menegaskan bahwa Smart Majelis merupakan decision support system yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk memetakan beban kerja secara proporsional. Rasio hakim, tegasnya, menjadi parameter penting karena menunjukkan kapasitas kesiapan masing-masing hakim.
“Ketepatan data sangat penting agar AI dapat memilih majelis yang kompeten sekaligus bebas dari benturan kepentingan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa rasio hakim ditentukan oleh kebijakan Ketua Pengadilan. Hakim yang dapat bertugas penuh ditetapkan pada rasio 100%, sedangkan hakim dengan keterbatasan tertentu dapat disesuaikan hingga 20%. Sistem kemudian mengolah data kompetensi, rasio, serta potensi benturan kepentingan untuk membentuk ranking hakim sebelum menghasilkan rekomendasi majelis.
Menutup sesi, Didik Irfan memaparkan lima elemen penting dalam proses migrasi SIPP 6.0.1, mulai dari kelengkapan data referensi hakim dan ruang sidang, penyusunan SK Majelis Tetap, input data sesuai SK, pencetakan susunan majelis untuk proses evaluasi, hingga pemanfaatan parameter umum SIPP sebagai dasar rekomendasi Smart Majelis.
“Rekomendasi Smart Majelis bersumber dari data valid yang disiapkan pengadilan. Semakin lengkap datanya, semakin akurat sistem bekerja,” ujarnya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan satuan kerja dari seluruh Indonesia. Penerapan SIPP 6.0.1 akan dilakukan secara bertahap, dengan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan fitur Smart Majelis dapat berjalan optimal di seluruh lingkungan peradilan.(Red)













