PN Jakbar Tunda Sidang Perdana Kasus Robot Trading Net89

0
66

Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perdana atau pembacaan dakwaan perkara dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI.

“Sidang ditunda sampai satu pekan mendatang,” ujar Ketua Majelis Hakim Maryono di ruang sidang PN Jakarta Barat, Selasa (3/2/2026).

Penundaan sidang tersebut dilakukan seiring berlakunya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mengingat para terdakwa masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan oleh BL Hadi, pelapor sekaligus perwakilan Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), sebuah paguyuban yang beranggotakan lebih dari 5.000 korban.

“Penundaan ini berkaitan dengan status DPO. Dalam persidangan tadi disinggung ketentuan KUHAP baru yang mengatur bahwa status DPO harus disertai persyaratan administratif,” ujar BL Hadi kepada wartawan usai persidangan.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa ke alamat terakhir yang diketahui, termasuk keterangan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada di alamat tersebut.

“Harus ada lampiran bahwa pemanggilan sudah dilakukan ke alamat terakhir, minimal ada respons dari aparat setempat, seperti kepala desa atau lurah, yang menyatakan terdakwa memang tidak lagi tinggal di sana,” ujarnya.

BL Hadi menuturkan, meskipun Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus DPO, persidangan tetap dapat dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, sepanjang seluruh syarat formil telah dipenuhi.

“Statusnya memang masih DPO, tapi sidang tetap bisa dijalankan jika persyaratan formil sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, BL Hadi mengungkapkan bahwa total terdapat 14 terdakwa dalam perkara robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan anggota dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah.

Hingga saat ini, sebanyak 11 terdakwa telah menjalani proses persidangan. Dari jumlah tersebut, sembilan terdakwa telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara dua terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan.

“Yang sudah inkrah ada sembilan orang. Mereka merupakan exchanger dan sub-exchanger yang berperan membantu transaksi deposit dan penarikan dana korban. Dua lainnya sedang dan akan menjalani vonis. Total ada 11,” ujar BL Hadi.

Sementara itu, para terdakwa yang dinilai memiliki peran paling strategis dalam struktur PT SMI selaku pusat operasional Net89 baru mulai disidangkan. Selain Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, satu terdakwa lainnya adalah Theresia Laurenz, istri dari Andreas Andreyanto.

Theresia Laurenz diketahui juga masih berstatus DPO. Namun, berkas perkara yang bersangkutan dipisahkan dari berkas terdakwa Andreas Andreyanto.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here