PN Lubuk Pakam Vonis Mati Pelaku Jaringan Internasional Sabu 4 Kg

0
86

Lubuk pakam, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam pemberantasan narkoba dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 4 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 6 Mei 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Sulaiman M. dan beranggotakan Endra Hermawan serta Elviyanti Putri menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena menjadi perantara tanpa izin dalam transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Selain itu, terdakwa juga terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan seorang warga Nigeria berinisial OSTIN yang kini buron. Terdakwa bertugas mencari orang untuk mengambil dan menyerahkan sabu dengan janji imbalan Rp40 juta. Petugas berhasil menyita sabu seberat 4.084 gram brutto sebagai barang bukti.

Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menegaskan bahwa pengadilan tidak akan memberi toleransi terhadap tindak kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan tindakan hukum yang luar biasa pula. Kami di PN Lubuk Pakam berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Putusan ini adalah sinyal tegas bahwa hukum tidak bisa ditawar-tawar dalam perkara narkoba,” ujar Indrawan kepada Tim Dandapala.

Putusan ini mempertegas posisi PN Lubuk Pakam sebagai garda depan dalam perang melawan narkoba dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti berupa sabu, ponsel, koper, boarding pass, dokumen identitas, dan perlengkapan lainnya telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan amar putusan. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here