Polemik Disiplin Satpol PP Kota Batu, Oknum D Diduga Mangkir Kerja, Namun Mengklaim Jadi Korban Ketidakadilan Internal

0
336

Kota Batu, restorasihukum.com — Polemik kedisiplinan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu kembali mengemuka setelah seorang anggota non-PNS berinisial D diduga tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama beberapa bulan terakhir. Pihak kesatuan mengakui telah mengambil langkah administratif, namun kasus ini memasuki babak baru setelah D menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan dalam proses penegakan disiplin.

Satpol PP Sudah Ambil Langkah Administratif

Pihak Satpol PP Kota Batu, saat dikonfirmasi oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com membenarkan adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh oknum D. Sebagai bentuk penegakan aturan, kesatuan telah menjatuhkan sanksi berupa penundaan pembayaran gaji selama 5 (lima) bulan berturut-turut dan menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada Inspektorat serta BKPSDM Kota Batu.

“Kami sudah menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Semua proses masih berjalan di Inspektorat. Kami tidak bisa mengambil keputusan ekstrem tanpa dasar yang kuat,” ujar pejabat Satpol PP Kota Batu.

D Mengklaim Sebagai Korban Perlakuan Tidak Adil

Namun, di sisi lain, D menyampaikan keberatan dan merasa dijadikan sasaran tunggal dalam isu kedisiplinan ini.
Menurut informasi yang diterima redaksi, D mengaku bahwa banyak anggota Satpol PP lain yang juga meninggalkan tempat kerja setelah absen, tidak berada di titik patroli, atau tidak melaksanakan tugas sesuai SOP, namun tidak mendapat tindakan tegas yang sama.

Baca juga berita terkait :

Bobroknya Absensi Satpol PP Kota Batu, Tidak Ada Tindakan Tegas Kepada Oknum

Bobroknya Absensi Satpol PP Kota Batu, Tidak Ada Tindakan Tegas Kepada Oknum

Bagi D, kondisi tersebut menunjukkan adanya penegakan disiplin yang tidak merata dan membuka ruang persepsi “tebang pilih”.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Banyak yang keluar setelah absen, tapi hanya saya yang dipermasalahkan,” demikian penuturan sumber terdekat D.

Satpol PP Bantah Tuduhan Tebang Pilih

Menanggapi klaim tersebut, pihak Satpol PP menyatakan bahwa seluruh laporan pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti.

“Tidak ada tebang pilih. Jika ada anggota lain yang melakukan pelanggaran serupa, tentu akan diproses. Kami terbuka menerima laporan dan akan mengevaluasi secara menyeluruh,” ungkap salah satu pejabat.

Pihak kesatuan menegaskan bahwa proses klarifikasi akan dilakukan terhadap semua personel, termasuk laporan yang diajukan oknum D.

Aturan Disiplin yang Berlaku

Kasus kedisiplinan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

PermenPAN-RB No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

Perwali Kota Batu No. 15 Tahun 2020 tentang Kedisiplinan Pegawai Non-ASN

Ketiga aturan tersebut menegaskan bahwa pegawai yang meninggalkan tugas tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja.

Integritas Lembaga Dipertaruhkan

Polemik ini menunjukkan bahwa penegakan disiplin internal Satpol PP Kota Batu membutuhkan transparansi, konsistensi, dan keberanian mengambil langkah tanpa intervensi. Pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh personel menjadi kunci agar tidak muncul persepsi ketidakadilan di mata publik maupun internal.

Publik berharap kasus ini menjadi momentum bagi Satpol PP untuk memperkuat sistem pengawasan, integritas personel, dan kualitas pelayanan sebagai garda terdepan penegakan perda. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here