Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji (LPG) di Jakarta Timur dan Depok. Tiga tersangka ditangkap dalam kasus ini, yakni PBS (46), SH (46), dan J (50), ketiganya laki-laki.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan PBS dan SH ditangkap pada 20 November 2025 di sebuah gudang di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Sementara J ditangkap pada 16 Desember 2025 di Jalan Edi Santoso, Kecamatan Cipayung, Depok.
“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram ke tabung kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan pipa besi dan alat suntik yang dimodifikasi,” ujar Edy dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/12/2025).
Tindakan ketiga tersangka ini telah berlangsung selama 8 hingga 18 bulan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 300 juta. PBS berperan sebagai pemilik sekaligus melakukan pemindahan isi tabung bersubsidi menjadi nonsubsidi. SH dan J bertugas membeli elpiji tiga kilogram dari warung atau pangkalan dan membawanya ke lokasi pengoplosan, serta menjual tabung hasil oplosan ke masyarakat dengan harga nonsubsidi.
Edy menambahkan, keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp 50.000–Rp 120.000 per tabung ukuran 12 kilogram dan Rp 560.000–Rp 694.000 per tabung ukuran 50 kilogram.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.(Red)










