Blitar, restorasihukum.com – Berawal dari informasi warga yang namanya enggan disebutkan dalam media ini terkait dugaan produksi pupuk yang dilakukan didalam rumah yang ada di Desa Panggung Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar, tim ungkap fakta mencoba menelusuri kebenaran akan informasi tersebut dan menemukan adanya dugaan produksi pupuk buah didalam rumah tersebut.
Afif, pemilik rumah produksi pupuk saat dikonfirmasi menyampaikan jika dia hanya jasa pengemasan saja dan pemiliknya atau penanggung jawabnya ada Rudy orang pasuruan. ” Saya hanya menerima jasa pengemasan saja pak, kalau penanggung jawabnya ya Pak Rudy orang Pasuruan pak, kalau ingin lebih detail tanyakan ke Pak Rudy saja pak.” Ungkapnya singkat.
Produksi pupuk harusnya dilengkapi dengan perijinan dan pelanggaran mengedarkan pupuk tanpa ijin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (“UU 22/2019”).
Pupuk yang di maksud adalah salah satu dari sarana budi daya pertanian, sebagaimana diterangkan Pasal 65 ayat (1) huruf b UU 22/2019. Kemudian, Pasal 71 UU 22/2019 menegaskan bahwa:
Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b pengadaannya dilakukan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan dari luar negeri.
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diedarkan wajib terdaftar.
Pupuk yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, dan diberi label.
Namun, atas kewajiban tersebut, Pasal 72 UU 22/2019 memberikan pengecualian, yaitu:
Pupuk yang diproduksi oleh Petani kecil dikecualikan dari pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).
Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota.
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Jumari, melalui pesan singkat whatsapp Polres Kota Blitar agar ditindak tegas sesuai jalur hukum yang berlaku. (Red/tim)