Tembilahan, restorasihukum.com – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Lubuk Besar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan pihak perusahaan kembali memanas dan menjadi perhatian publik. Situasi yang terus berkembang dikhawatirkan memicu konflik sosial apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara terbuka dan transparan.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir, Rosmely, meminta seluruh pihak yang terlibat mengedepankan transparansi data agar polemik agraria tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menurut Rosmely, setiap pihak yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat harus mampu membuktikan klaimnya dengan data dan dokumen yang dapat diuji secara terbuka.
“Kalau memang yang dibela adalah masyarakat kecil, maka buka saja data penguasaan lahannya secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak tahu siapa pemilik sebenarnya,” tegas Rosmely, Selasa (19/5/2026).
Rosmely mengungkapkan, hingga kini berkembang dugaan adanya pihak luar desa yang menguasai lahan dalam jumlah besar di kawasan eks PT Agroraya Gematrans. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas dan dasar penguasaan lahan tersebut.
Ia menilai keterbukaan data menjadi langkah penting untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kenapa ketika muncul pertanyaan soal data lahan justru tidak dibuka? Ini yang membuat publik curiga. Jangan sampai ada cukong atau pemodal besar berlindung di balik nama masyarakat kecil,” ujarnya.
Rosmely menegaskan, PPWI Inhil tidak berpihak kepada korporasi maupun kelompok tertentu dalam polemik tersebut. Organisasi itu, kata dia, hanya mendorong transparansi dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang sah secara hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan bisnis maupun penguasaan lahan berskala besar.
“Harus dibedakan antara masyarakat asli yang berkebun untuk hidup dengan pihak-pihak yang diduga bermain dalam skala besar. Kalau memang ada orang luar desa memiliki ratusan hektare, maka harus dijelaskan ke publik dasar penguasaannya apa,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, PPWI Inhil mendesak DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, hingga Inspektorat untuk turun langsung melakukan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen penguasaan lahan di wilayah tersebut.
Rosmely berharap polemik yang berkembang tidak hanya menjadi perang opini di media tanpa pembuktian yang jelas dan terukur.
“Jangan hanya bermain opini di media. Kalau ada data, buka. Kalau ada dokumen, tunjukkan. Transparansi adalah cara paling sehat untuk menghentikan konflik dan mencegah masyarakat diadu domba,” tutupnya.
Polemik lahan di Desa Lubuk Besar sebelumnya mencuat setelah Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, menuding pihak perusahaan melakukan pengalihan isu di tengah polemik pemetaan lahan dan persoalan dokumen kepemilikan yang ramai dibahas publik.(Red)











