Mojokerto, restorasihukum.com – Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga di bidang pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum, kami Redaksi Media restorasihukum.com bermaksud
menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Penipuan, Usaha Tanpa NIB, Alih
Fungsi Lahan, dan Bangunan Pabrik Liar oleh Usaha PT Begel Garudamas Baru yang
berlokasi di Jl. Raya Trawas – Mojosari No.184, Area Sawah Desa Mojorejo, Kecamatan
Pungging, Kabupaten Mojokerto.
PIHAK TERLAPOR
1. Nama Usaha : PT BEGEL GARUDAMAS BARU
2. Alamat Pabrik : Jl. Raya Trawas – Mojosari No.184, Area Sawah, Desa Mojorejo,
Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur 61384
Website : https://begelgarudamasbaru.com
URAIAN FAKTA DAN ALAT BUKTI
Berdasarkan hasil pengamatan dan penelusuran yang dilakukan, terdapat indikasi sebagai
berikut:
Hasil penelusuran pada sistem administrasi badan hukum menunjukkan bahwa nama
badan usaha sebagaimana digunakan belum ditemukan terdaftar pada saat pengecekan dilakukan. Bukti bahwa hasil cek AHU Ditjen AHU Kemenkumham 03/05/2026, Nama “PT BEGEL GARUDA MAS BARU” masih tersedia/tidak terdaftar.
Hasil penelusuran pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) tidak
menunjukkan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama tersebut pada waktu
pengecekan.
Melalui media promosi (website), usaha dimaksud menyatakan beroperasi sebagai “PT”
dan melakukan kegiatan produksi/pemasaran produk besi begel dan tangki air.
Lokasi kegiatan usaha berada pada area yang teridentifikasi sebagai lahan pertanian (area sawah), sehingga menimbulkan dugaan adanya pemanfaatan ruang yang perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
DASAR HUKUM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 378 KUHP (Penipuan) bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau
martabat palsu untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang/jasa, dapat dipidana.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 176 menjelaskan bahwa pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa perizinan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penghentian kegiatan usaha,
hingga pencabutan izin.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (dulu IMB). Bangunan harus sesuai dengan fungsi (industri, bukan pertanian), tata ruang, dan standar teknis. Demikian pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa penghentian
pembangunan/pemanfaatan,
pembongkaran, atau sanksi administratif lainnya.
Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
Dalam peraturan ini bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak boleh
dialihfungsikan sembarangan. Alih fungsi hanya bisa dilakukan dengan izin pemerintah,
kajian strategis, dan penggantian lahan. Demikian Pelanggaran dapat dikenai sanksi
administratif, bahkan pidana.
PERMOHONAN
Berdasarkan hal tersebut, kami Redaksi Media restorasihukum.com memohon agar:
Melakukan penelaah dan penyelidikan pada PT. Begel Garudamas Baru.
Melakukan penindakan penarikan dan pemusnahan seluruh produk PT. Begel Garudamas Baru yang beredar.
Melakukan evaluasi atas Direksi PT. Begel Garudamas Baru sesuai kewenangan.
Saat dikonfirmasi “Jonathan” Selalu manajer marketing menyampaikan jika saat ini PT Begel Garudamas Baru sedang dalam proses pengurusan perijinan dan memang ada beberapa ijin yang belum selesai tapi tidak menyebutkan ijin apa saja yang belum selesai.
Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini pihak aparat penegak hukum (APH) Melakukan proses penegakan hukum dan sanksi administratif maupun sanksi pidana
sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red/tim)












