Indramayu, restorasihukum.com Kasus traficking tiada habisnya di Wilayah Kabupaten Indramayu. Pemberangkatan pekerja dibawah umur ke luar negeri, kerap kali terjadi hampir di seluruh penjuru daerah basah kota mangga Indramayu. Pelaku traficking kian menggeliat mencari korban – korban baru sebagai asset keuntungan bagi para perekrut tenaga kerja.
Undang – Undang traficking bukan lagi menjadi momok menakutkan bagi para oknum sponsor yang sangat piawai dalam melakukan aksinya. Berbagai cara dan upaya dikerahkan demi melancarkan bisnisnya, meskipun sangat jelas tindakannya melawan arus hukum pidana. Perilakunya memalsukan data identitas TKW menjadi senjata untuk mempermudah mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Nopita Sarih merupakan salah satu korban traficking yang terjadi diwilayah hukum Kepolisian Resort Indramayu telah lolos diberangkatkan oleh PT. IJBI, belum lama ini. Anak berusia 15 tahun itu, saat ini bekerja di Timur Tengah sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT).
Hasil penelusuran RHN di lapangan, Nopita Sarih direkrut oleh sponsor daerah, sebut saja War dan Dun, untuk dijadikan TKW ke luar negeri. Saat itu usia Nopita Sarih masih 15 tahun, oleh PT. IJBI ia diterbangkan pada tahun 2013, kemarin. Nopita Sarih tergolong masih dibawah umur, hal itu diketahui berdasarkan STTB asal sekolahnya yang lahir pada tanggal 4 april 1998.
Car, selaku orang tua Nopita Sarih kepada RHN mengakui kalau anaknya sekarang bekerja di luar negeri sebagai PRT sejak tiga bulan kemarin. Dituturkan Car, pada awal sebelum pemberangkatan anaknya, sponsor War dan Dun mendatanginya, mengajak Nopita Sarih untuk bekerja menjadi TKW.
Kala itu, Car selaku Orang Tua, sempat menolak ajakan War dan Dun mengingat usia Nopita Sarih masih belum cukup umur. Akan tetapi, keberatan Car dikalahkan oleh bujukan rayuan manis War dan Dun, sehingga Nopita Sarih berhasil direkrutnya.
Melalui telepon genggamnya, War saat dikonfirmasi RHN menolak mengaku sebagai orang yang merekrut dan memberangkatkan Nopita Sarih. Dikatakannya, sponsor yang membawah Nopita Sarih adalah Dun.
Sementara itu, Bos PT. IJBI yang beralamat di Bekasi saat dihubungi melalui telepon selulernya kepada RHN mengatakan, Nopita Sarih cukup umur untuk menjadi TKW berdasarkan dokumen yang diterima dari sponsor. “Kalaupun di STTB tercatat masih dibawah umur saya tidak tau, kalau itu benar berarti saya juga ditipu oleh sponsor” ujarnya.
Menanggapi hal ini “dengan adanya pengakuan orang tua Nopita Sarih, patut diduga War dan Dun telah melakukan pemalsuan dokumen. Perbuatan keduanya dapat digolongkan sebagai tindak pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUHP yang ancamanya hukuman 7 tahun penjara.
War dan Dun juga dapat dijerat dengan tuduhan berlapis lainnya yaitu tindak pidana tracfficking (perdagangan orang) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancamannya dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling banyak Rp. 600.000.000, dapat pula dijerat dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 Tahun.
Berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut, tanggung jawab terbesar atas perlindungan Nopita Sarih terletak pada kedua orang tuanya. Maka dari itu jika memang orang tua Nopita Sarih tidak mau melaporkan War dan Dun selaku sponsor yang merekrutnya, berdasarkan pasal 72 ayat 1 dan 2, kedua orang tua Nopita Sarih bisa menjadi tersangka dan terlapor. karena diduga telah turut membantu atau setidak – tidaknya telah melakukan pembiaran terjadinya praktek perdagangan anak. (Bbg)










