Jakarta, restorasihukum.com – Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri resmi merilis Rencana Kerja Nasional Penanggulangan Korupsi 2025–2029. Dokumen strategis ini menjadi pedoman bagi aparat dan pemangku kepentingan untuk memperkuat integritas negara melalui pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem, dan pemberdayaan masyarakat.
Rencana kerja lima tahun ini dibangun berdasarkan berbagai regulasi, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, dan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Program akan dijalankan bertahap mulai dari fondasi tata kelola (2025), digitalisasi pengawasan (2026), akselerasi penegakan hukum (2027), konsolidasi nasional (2028), hingga penyempurnaan sistem berkelanjutan (2029).
Empat pilar utama menjadi fokus: pencegahan masyarakat, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan publik. Target besar mencakup penurunan kasus korupsi minimal 20%, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi 10 poin, dan digitalisasi 90% layanan publik.
Prof. Dr. Iza Fadri, Guru Besar STIK–Lemdiklat Polri, menegaskan pentingnya pendekatan komprehensif.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan penegakan hukum. Kita perlu membangun sistem yang mencegah peluang korupsi sejak awal, memperkuat integritas aparat, dan menumbuhkan budaya antikorupsi di masyarakat,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, rencana ini juga mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Program seperti seminar, pelatihan zona integritas, penelitian kolaboratif dengan KPK dan Kejaksaan, kampanye publik, hingga mekanisme whistleblower menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan langkah sistematis ini, STIK–Lemdiklat Polri menegaskan komitmen untuk mendorong Indonesia menuju pemerintahan yang berintegritas dan dipercaya publik.(Red)












