Romahurmuziy DPP PPP Tak Setuju Adanya Pemberian Imbalan

0
187

Surabaya, restorasihukum.com – Untuk di ketahui, sebelumnya pada Selasa 21 April lalu, rapat konsultasi Komisi II DPR bersama dengan KPU menghasilkan kesepakatan mengenai pemberian imbalan apa pun kepada pemilih oleh pasangan calon sah asalkan nilainya tidak melebihi Rp 50 ribu.

      Untuk itu rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan Pemberian imbalan kepada pemilih atau konstituen senilai Rp 50 ribu menjelang pemilihan kepala daerah Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang,

      Namun, menurut Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy menilai wacana tersebut sebagai bentuk legalisasi money politics atau politik uang.

     Menurut wacana tersebut sangat luas. Misalnya aplikasi di lapangan justru akan membuat kesulitan Bawaslu atau Panwaslu dalam segi pengawasan.

     Ia memaparkan bahwa, wacana itu hanya akan mempersulit pengawasan pemilu saja, Bawaslu atau Pawaslu justru akan makin kesulitan mengawasinya jika wacana itu dilanjutkan.

     Setelah menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Jawa Timur di Surabaya, pria yang biasa di sapa Romi itu menambahkan, wacana itu sama halnya KPU membuka peluang terjadinya politik uang secara besar-besaran. KPU bahkan cenderung tidak akan serius dengan wacana tersebut. “Jangan sampai peraturan ini dianggap sebagai bentuk legalitas money politics. Dengan aturan KPU tersebut mendeteksinya susah,” ujarnya.

      Menurutnya dalam membuat peraturan apa pun oleh KPU tidak ada masalah. Asalkan mekanisme pengawasan berjalan dengan baik. Menjelang Pilkada serentak ini yang terpenting adalah bagaimana mekanisme pengawasan.(ksm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here