Seminar Nasional Badilag MA: Mahkamah Islam Tinggi sebagai Simbol dan Inspirasi Perjuangan Panjang Peradilan Agama di Indonesia

0
106

Jakarta, restorasihukum.com – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang bersama Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Mahkamah Islam Tinggi (MIT) Pembuka Tabir Sejarah Eksistensi Peradilan Agama dalam Reformasi Hukum dan Peradilan di Indonesia.”

Kegiatan ini menghadirkan Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., sebagai Keynote Speaker. Seminar ini menjadi wadah akademik untuk menelusuri sejarah lahirnya MIT serta peranannya dalam perkembangan sistem peradilan agama di Indonesia.

Dalam paparannya, Yasardin mengulas perjalanan sejarah pendirian Pengadilan Surambi, pengakuan eksistensi Peradilan Agama dan MIT pada masa pemerintahan Belanda, hingga perkembangan pasca kemerdekaan dan reformasi. Ia menjelaskan bahwa MIT Surakarta merupakan pintu awal penataan sistem peradilan agama di Indonesia.

Menurutnya, MIT Surakarta menjadi pengadilan tingkat banding pertama yang kemudian melahirkan pengadilan tingkat banding lainnya. Yasardin menambahkan, pada 28 Januari 1980, nomenklatur MIT resmi diubah menjadi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) sebagaimana dikenal saat ini. Selanjutnya, pada 1985, PTA Surakarta dipindahkan ke Jakarta dengan nama PTA Jakarta, sedangkan di Jawa Tengah dibentuk PTA Semarang.

“Pengadilan Agama merupakan satu-satunya institusi penegak Hukum Islam di Indonesia, yang telah bertransformasi dari Pengadilan Surambi menjadi pengadilan modern berkelas dunia,” jelas Yasardin.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Muda Kamar Agama MA juga menyampaikan tiga catatan reflektif bagi penguatan peradilan agama.
Pertama, penguatan identitas historis, di mana MIT harus ditempatkan sebagai bagian integral dari sejarah pembangunan hukum Indonesia.
Kedua, pembaruan berbasis nilai dan teknologi, yang menuntut peradilan agama terus beradaptasi melalui digitalisasi pelayanan, transparansi proses, dan keberpihakan pada keadilan substantif.
Ketiga, sinergitas lintas lembaga dan mazhab pemikiran, karena sistem hukum inklusif hanya dapat dibangun melalui kolaborasi dan integrasi.

“Hukum Islam bisa jalan beriringan dengan hukum nasional dan nilai-nilai universal hak asasi manusia,” ujarnya.

Yasardin menutup pemaparannya dengan harapan agar seminar ini menjadi wadah refleksi dan forum strategis bagi perumusan arah baru pembaruan hukum peradilan agama.

“Semoga, seminar ini menjadi ruang refleksi sekaligus forum strategis untuk menyusun langkah konkrit perumusan arah baru pembaruan hukum badan peradilan dan menjadikan MIT sebagai simbol dan inspirasi perjuangan panjang Peradilan Agama di Indonesia,” tutupnya.

Seminar nasional yang diikuti ratusan peserta itu juga menghadirkan dua pemateri utama, yakni Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., serta Purnabakti Ketua PTA Mataram, Dr. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.Hum. Selain itu, dua guru besar turut menjadi pembahas, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS Surakarta, serta Prof. Dr. KH. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh antusiasme. Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here