Labuan Bajo, restorasihukum.com – Pada 5 Oktober 2025 Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang perdana kasus penyelundupan manusia dengan terdakwa seorang warga negara China berinisial HJ, Kamis (2/10/2025). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Labuan Bajo dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim dipimpin oleh Ida Ayu Widyarini sebagai Ketua, dengan anggota Wibowo Dimas Hardianto dan Intan Hendrawati. Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj.
Juru Bicara PN Labuan Bajo menjelaskan bahwa sidang semula dijadwalkan pada Selasa (30/9), namun ditunda karena terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia. “Terdakwa harus didampingi juru bahasa Indonesia–Mandarin, sehingga pembacaan dakwaan baru dilakukan Kamis,” ujarnya.
Dakwaan Berlapis
JPU mendakwa HJ secara berlapis. Primair, melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 KUHP. Subsidair, melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Dalam surat dakwaan, HJ disebut menyelundupkan 7 WN China ke Indonesia menggunakan visa on arrival, dengan tujuan akhir Australia. Terdakwa kemudian menghubungi AM (DPO) untuk mencarikan nakhoda dan merekrut PT (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengangkut para imigran dengan bayaran Rp30 juta.
HJ memungut USD 5.000 per orang dari masing-masing imigran. Sebagian uang disalurkan melalui perantara ES ke AM, lalu ditransfer ke PT senilai Rp6,5 juta.
Gagal Berangkat, Satu Imigran Sakit
Pada 21 November 2024 pukul 03.00 WITA, tujuh WN China diberangkatkan dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat, kemudian menginap di La Prima Hotel. Namun keberangkatan tertunda karena kapal rusak dan salah satu imigran, Wu Shike, jatuh sakit dan dirawat di RS Siloam Labuan Bajo.
Setelah pulih, HJ memerintahkan PT segera melanjutkan perjalanan ke Australia. Pada 30 November 2024 dini hari, PT bersama LU membawa ketujuh imigran ke perairan Australia. Mereka ditangkap oleh Australian Border Force (ABF) pada 3 Desember 2024.
Setelah 10 hari, PT dan LU dipindahkan ke kapal lain dan dibebaskan oleh ABF dengan syarat membawa 15 WN Bangladesh ke Indonesia via Rote Ndao. Keduanya akhirnya ditangkap Polda NTT dan disidang terpisah di PN Rote Ndao.
Persidangan Dilanjutkan Pekan Depan
Seluruh isi dakwaan diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah tersumpah yang hadir secara daring dari Jakarta. Terdakwa didampingi penasihat hukum, yang menyatakan keberatan atas dakwaan dan akan mengajukan eksepsi.
Sidang ditunda oleh Ketua Majelis dan akan dilanjutkan pada Selasa (7/10/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak pembela.(Red)













