Siswi SMA Digilir Tiga Pemuda

0
167

Sumenep, restorasihukum.com – Korban perkosan terjadi lagi di ranah hukum wilayah Sumenep. Kali ini terjadi pada siswi kelas 3 di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Kabupaten Sumenep. Tragisnya lagi korban berinisial NA (18) tersebut menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda sekaligus.

     Kini ketiga tersangka IRF (20), IB (17) dan HAF(20) diamankan di Polsek Sepudi, dan dijerat pasal 81, 82 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 5 milyar.

    Sementara peristiwa itu berawal ketika NA bertemu dengan pemuda berinisial IRF, warga Dusun Benasem, Desa Gayam, Kecamatan Gayam. Mereka bertemu di kantor salah satu instansi pelayanan di Desa Gayam. IRF kemudian mengoplos minuman berenergi dengan alkohol 70 persen dan meminumnya. Bahkan NA pun dipaksa untuk ikut mencicipi miras oplosan tersebut.

     Dalam keadaan mabuk, IRF menggagahi NA. Setelah itu, NA dijemput oleh IB, warga Dusun Karpoteh, Desa Sonok, Kecamatan Nong Gunong, dan dibawa ke sebuah toko. Disitu telah menunggu HAF, warga Dusun Panjalinan, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam. Di toko itu, NA digilir oleh IB dan HAF.

     Beruntung ada yang memergoki kejadian itu dan melaporkan ke Kepala Desa Gayam. Kepala Desa kemudian melaporkan ke Polsek setempat.

     Seperti yang dikatakan Humas Polres Sumenep, AKP Jaiman, Kamis, bahwa setelah menerima laporan dari Kepala Desa, Polsek langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus 3 tersangka pelaku pemerkosaan tersebut. (sgrt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here