Malang, restorasihukum.com – Aneh didengar jika kasus tambang tanpa ijin atau tambang liar sampai dilaporkan ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, senin 13/5 lalu melalui pesan singkat whassap yang semestinya kasus tersebut cukup di tangani oleh jajaran Polres Malang saja yang saat ini dipimpin oleh Akbp Putu Cholis Aryana.
Berawal dari laporan informasi warga terkait kegiatan penggalian tanah dan batu kapur yang ada di jalan mawar dusun Tulungrejo Desa Banjarejo Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com turun ke lokasi di maksud, saat dilokasi tambang tim bertemu dengan seseorang yang enggan disebutkan namanya jika lahan tersebut adalah tanah kas desa (TKD) Banjarejo, mendapatkan informasi terkait TKD tim langsung merapat ke rumah Kepala Desa Banjarejo Sulia.
Dirumahnya Sulia menemui tim dan saat dikonfirmasi terkait tambang tersebut Sulia mengelak jika lahan tersebut bukan TKD dan menyampaikan jika itu lahan milik warganya yang berdalih akan dibangun rumah. “Itu bukan tanah kas desa, tapi itu tanah milik warga saya yang bernama Ari, yang bekerja sebagai kontraktor di Bali kalau nggak salah dan ijinnya mau dibangun rumah ditempat tersebut, kalau tanah kas desa berada di sebrang jalan itu mas.” Tuturnya.
Lebih lanjut Sulia juga menyampaikan jika tidak menyimpan nomer telepon Ari dan berjanji kalau sudah dapat nomer telponnya akan memberikan kepada tim untuk bisa di konfirmasi kepada yang bersangkutan. “Waduh saya tidak mintak nomer telponya kemarin mas, ini saya telpon pamong tak mintakan nomer telponnya juga belum diangkat, masih di kebun keknya mas, coba nanti kalau sudah dapat nomer telponnya tak suruh hubungi pean biar bisa lebih jelas informasinya mas.” Pungkasnya.
Mendapatkan informasi demikian tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com langsung berusaha memberikan laporan informasi kepada Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana dan diduga kuat nomer telepon redaksi di blokir oleh Kapolres pasca ada pemberitaan miring terkait pengakan hukum di Polres Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Baca juga berita terkait :
Kapolres Malang Diam, Kapolda Jawa Timur Harus Turun Tangan
Untuk mendapatkan kepastian hukum dan penegakan serta penertipan kegiatan penambangan liar (tanpa ijin) di wilayah hukum polres Malang tim akhirnya memberikan laporan informasi kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto yang ditembuakan kepada Kombes Pol Luthfie Sulistiawan selaku Dirkrimsus Polda Jawa Timur.
Setelah satu hari berlalu, tim juga sudah berusaha mendapatkan informasi kepada Sulia untuk kejelasan terkait penanggung jawab kegiatan, namun hingga berita ini diterbitkan pemilik lahan belum bisa memberikan kejelasan terkait kegiatan melawan hukum tersebut. (Red/tim.)













