Terdakwa Cabut Keterangan, PN Pare-Pare Tetap Jatuhkan Hukuman

0
43

Pare-pare, restorasihukum.com – Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare memutuskan hukuman penjara dua tahun terhadap Wahyu Dirman pada sidang yang digelar Senin, 26 Mei.

Dalam persidangan, terdakwa menarik kembali pernyataan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dengan alasan pengakuannya didapatkan melalui intimidasi dan kekerasan. Oleh karena itu, dua polisi yang melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu dipanggil untuk memberikan klarifikasi, menurut rilis yang diterima DANDAPALA pada Jumat, 30 Mei.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 35/Pid.B/2025/PN Pre, di mana terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pencurian berulang sepanjang tahun 2021, meskipun telah menarik pernyataan dalam BAP.

Menurut rilis, pencabutan keterangan tanpa alasan yang jelas harus diabaikan karena dapat menyebabkan ketidakkonsistenan dalam sistem pembuktian hukum.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengacu pada beberapa putusan Mahkamah Agung yang relevan, yaitu Putusan Nomor 229/K/Kr/1959, Nomor 85 K/Kr/1961, dan Nomor 414 K/Pid/1984.

Saksi verbalisan menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur, tanpa tekanan atau kekerasan fisik. Wahyu menandatangani dan memberi paraf pada BAP secara sukarela serta menulis pernyataan pada tahap II di Kejaksaan Negeri Parepare. Namun, Wahyu gagal membuktikan klaim adanya intimidasi.

Berdasarkan fakta persidangan, PN Pare-Pare menyoroti catatan kriminal Wahyu yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penarikan uang dari ATM tanpa izin, yang telah diselesaikan melalui keadilan restoratif di tahap penyidikan.

Saat pertama kali dikonfrontasi saksi yang melihatnya keluar dari jendela rumah korban, Wahyu awalnya menyangkal. Namun, kemudian ia mengaku masuk ke rumah tersebut walau tetap membantah mengambil barang.

Seluruh rekam jejak ini menggambarkan karakter terdakwa yang tidak konsisten dan sering berubah-ubah, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keandalan dan kredibilitas kesaksiannya, demikian penutup rilis tersebut. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here