Mendagri Sebut Biaya Pemulihan Banjir dan Longsor Sumatra Capai Rp 59,25 Triliun

0
131

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra mencapai Rp 59,25 triliun. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian/lembaga (K/L) dan kepala daerah terdampak yang digelar di Banda Aceh, pada Selasa (30/12/2025).

“Untuk pemulihan sampai dengan selesai, diperlukan anggaran kurang lebih Rp 59,25 triliun. Rinciannya, Rp 33,75 triliun untuk Aceh, Rp 13,5 triliun untuk Sumatra Barat, dan Rp12 triliun untuk Sumatra Utara,” ujar Mendagri Tito.

Mendagri menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun kembali berbagai fasilitas strategis yang mengalami kerusakan akibat bencana. Fasilitas yang dimaksud antara lain kantor desa, fasilitas kesehatan, hingga infrastruktur penting seperti jembatan.

“Komponen anggaran ini nantinya digunakan untuk memperbaiki fasilitas-fasilitas vital. Pengerjaannya tentu akan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi sejak akhir November tersebut berdampak pada 52 kabupaten/kota di tiga provinsi. Rinciannya, 18 kabupaten/kota di Aceh, 18 kabupaten/kota di Sumatra Utara, dan 16 kabupaten/kota di Sumatra Barat.

Menurut Tito, kondisi di sebagian besar wilayah terdampak saat ini mulai membaik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam proses pemulihan.

“Ada tujuh wilayah yang masih perlu menjadi perhatian utama, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Pidie Jaya,” ungkapnya.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan DPR RI terus berkoordinasi untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan optimal, guna memulihkan kehidupan masyarakat serta infrastruktur yang terdampak.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here