Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Pembahasan Verifikasi dan Validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta penandatanganan SKB RBI di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (14/9/2026).
Tito mengatakan, penandatanganan SKB tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Mendagri menegaskan, perlindungan perempuan dan anak merupakan isu penting di tingkat internasional, termasuk menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Indonesia juga dalam berbagai dokumen dan juga dalam berbagai visi misi program termasuk Bapak Presiden Prabowo menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak,” jelas Tito.
Ia menambahkan, SKB RBI dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayah masing-masing.
Kemendagri juga siap mengawal penyusunan pembiayaan RBI melalui APBD 2027 maupun sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini akan memberikan hal yang baik dan memberikan hal yang positif bukan hanya untuk pemerintah pusat tapi juga untuk para kepala daerah,” tutur Tito.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, RBI bukan merupakan program baru yang berdiri sendiri ataupun program pembangunan gedung baru. RBI merupakan gerakan dan platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, potensi, sumber daya, layanan, serta aktor yang telah tersedia.
Melalui RBI, berbagai program yang sebelumnya berjalan secara terpisah diharapkan dapat saling memperkuat sehingga memberikan dampak lebih besar bagi perempuan, anak, keluarga, dan masyarakat.
“Karena itu semangat RBI sangat sederhana, tapi sangat kuat: satu ruang, banyak gerakan, satu tujuan bersama. Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila kita membangun kolaborasi yang nyata,” terang Arifah.
Arifah berharap pemerintah daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan menjadi penggerak utama implementasi RBI. Menurutnya, desa dan kelurahan merupakan unit pemerintahan paling dekat dengan masyarakat sekaligus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan.
“Oleh karena itu kami mengharapkan RBI dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah terutama di desa,” katanya.
Sementara itu, Mendes PDT Yandri Susanto mengatakan SKB tersebut menjadi upaya untuk menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan di tingkat desa. Ia menilai kerja sama tiga kementerian tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
“Dengan kebersamaan itu, seluruh perempuan Indonesia bisa kita berdayakan dan anak-anak Indonesia bisa kita lindungi,” tutup Yandri.













