Pemerintah Setujui Pembahasan 15 RUU Kabupaten dan Kota di Kalimantan

0
4

Jakarta, restorasihukum.com – Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Sebanyak tujuh RUU berasal dari Kalbar, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.

Sementara itu, lima RUU berasal dari Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun tiga RUU lainnya berasal dari Kalsel, yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju,” ujar Tito.

Menurut Tito, persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut salah satunya bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar hukum pembentukan daerah.

Hal ini berkaitan dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 yang berlaku saat ini. Kepastian dasar hukum dinilai penting bagi pemerintah daerah, termasuk dalam penyusunan berbagai peraturan turunannya.

“Mulai dari Perkada, Perda, biasanya akan mengambil dasar hukum. Agak debatable kalau dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, karena daerahnya waktu itu terbentuk berdasarkan undang-undang itu,” jelasnya.

Dengan adanya dasar hukum yang sesuai dengan konstitusi saat ini, Tito menilai potensi perdebatan dan polemik hukum terkait pembentukan daerah dapat diminimalkan.

Selain memberikan kepastian hukum, pembahasan tersebut dinilai dapat menjadi indikator kinerja yang produktif dalam pelaksanaan fungsi legislasi Komisi II DPR RI bersama pemerintah.

Tito menegaskan, pembahasan 15 RUU kabupaten/kota sebaiknya tetap berfokus pada substansi perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.

Penataan kewilayahan meliputi nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Sementara karakteristik daerah mencakup kondisi geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.

Pemerintah berharap pembahasan dapat berlangsung efektif dan tidak melebar ke substansi sensitif yang berpotensi menyebabkan proses revisi undang-undang berlangsung berlarut-larut.

“Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi yang sensitif, yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota,” tandas Tito.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta anggota Komisi II DPR RI.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here