Tanjung Pinang, restorasihukum.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga warga negara India Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 106 kilogram ke wilayah Indonesia.
Putusan tingkat banding ini dibacakan pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I tanpa izin, dengan total barang bukti sebanyak 106.438 gram.
“Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Raju Mutthukumaran, Govinsa Samy, dan Vimalkandhan,” demikian disampaikan ketua majelis hakim saat membacakan putusan, berdasarkan siaran pers yang diterima DANDAPALA.
Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun sebelumnya, yang pada sidang 25 April 2025 telah lebih dulu menjatuhkan hukuman serupa kepada ketiga terdakwa.
Selain menjatuhkan vonis mati, majelis hakim juga memutuskan untuk menyita seluruh barang bukti yang terkait kasus ini. Sabu seberat lebih dari 106 kilogram akan dimusnahkan, sementara kapal pengangkut sebuah kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) bernama Legend Aquarius berbendera Singapura dirampas untuk menjadi milik negara.
Ketiganya ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau saat berada di atas kapal Legend Aquarius di perairan Indonesia. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan narkotika internasional.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai kejahatan yang dilakukan bersifat terorganisasi lintas negara dengan skala besar, serta berdampak sangat serius terhadap generasi bangsa.
“Hukuman mati diberikan karena sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan karena perbuatan terdakwa merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional,” ujar majelis.
Pihak penegak hukum berharap bahwa putusan ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya serta menunjukkan komitmen kuat Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang melibatkan jaringan global. (Red)













