Lamongan, restorasihukum.com – Saat menggelar unjuk rasa menolak UU Pilkada Di depan gedung DPRD, puluhan mahasiswa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan terlibat adu pukul dengan aparat polisi.
Aksi mahasiswa ini meminta DPRD Lamongan memiliki sikap terkait UU Pilkada yang mereka anggap diskriminatif. Pasalnya dalam UU nomor 8/ 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota disebutkan jika calon tersebut berasal dari BUMN dan atau PNS maka harus mundur, namun jika berasal dari kalangan anggota dewan maka mundur sementara dan dapat aktif kembali sebagai anggota dewan.
Dengan membubuhkan tanda tangan pada selembar kain yang berisi tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Lamongan Kaharudin berjanji akan meneruskan tuntutan pengujuk rasa ke DPR RI. “Kita akan teruskan tuntutan ini ke pusat,” ujarnya.
Setelah mendengar jawaban ketua DPRD Lamongan, massapun membubarkan diri dan melanjutkan aksinya ke kantor KPUD, dengan tuntutan yang sama.
Dan usai menyampaikan orasinya, Ketua Umum PC PMII Lamongan menuntut polisi untuk membebaskan dua rekan mereka yang diamankan.
Sementara terkait bentrokan antara polisi dengan mahasiswa ini, terjadi saat pengunjukrasa memaksa masuk ke gedung DPRD Lamongan, yang berujung pemukulan pada pengunjuk rasa hingga di luar pagar gedung dewan saat petugas keamanan mencoba memukul mundur pengunjukrasa.
Namun, upaya pengunjuk rasa untuk masuk ke gedung DPRD Lamongan ini diblokade polisi dan Satpol PP yang melakukan pengawalan pada aksi tersebut.
Aksi mahasiswa ini akhirnya ditemui para pimpinan DPRD Lamongan. Diantaranya Ketua DPRD Lamongan H Kaharudin dan Wakil Ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur. Sementara, 2 aktivis mahasiswa yang sebelumnya telah diamankan polisi akhirnya dibebaskan.(adi)










