Mojokerto, restorasihukum.com – Puluhan petani Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, menggelar aksi protes menentang tambang galian C ilegal yang dinilai mengancam saluran irigasi pertanian. Aksi warga diwarnai pengusiran paksa ekskavator dari lokasi tambang untuk menghentikan penggalian.
Massa petani didampingi mahasiswa setempat, serta Kepala Desa Mojotamping, Sumanan, mendatangi lokasi tambang yang masuk wilayah Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari. Para petani juga membentangkan spanduk besar bertuliskan “Tutup Lokasi Galian C Ilegal yang Bisa Merusak Pengairan Petani”.
Para petani Desa Mojotamping, Bangsal Mojokerto demo tambang galian C ilegal dan mengusir alat berat
Sultoni, perwakilan warga, menjelaskan bahwa penggalian galian C menggunakan alat berat berpotensi merusak irigasi Dusun Sumberpandan di Desa Mojotamping.
“Kalau diteruskan, irigasi rusak, tanah petani akan tandus, dan tidak bisa ditanami lagi,” ujar Sultoni kepada wartawan, pada Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, meski lokasi tambang berada di Desa Pekukuhan, aktivitas pengerukan material galian C beberapa hari terakhir sudah mengancam lahan pertanian warga Mojotamping. Masyarakat sebelumnya telah menggelar rapat dan memutuskan menolak penggalian ilegal milik pengusaha Agus. Namun, kegiatan tetap dilanjutkan sehingga memicu aksi protes.
Kepala Desa Mojotamping, Sumanan, menegaskan dukungannya terhadap warga.
“Saya menuruti kehendak masyarakat. Semua kegiatan ini sejak awal tidak pernah menghubungi desa. Demi mencegah hal-hal yang merugikan, saya memutuskan tarik saja ekskavator itu,” jelasnya.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2023, ketika lokasi yang sama ditambang secara liar oleh pengusaha berbeda dan mendapat penolakan keras dari masyarakat. Kali ini, warga berharap kepolisian segera menindak tambang ilegal agar irigasi pertanian tetap aman dan produksi pertanian tidak terganggu.(Red)











