Jakarta, restorasihukum.com — Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa peningkatan integritas dan kapasitas aparatur pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam menyempurnakan pelaksanaan otonomi daerah yang telah berlangsung selama 30 tahun.
Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, Bima menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewenangan, kemampuan, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, kewenangan memang menjadi inti dari otonomi daerah yang membedakan sistem pemerintahan saat ini dengan masa sebelumnya. Namun, kewenangan yang tidak diimbangi kemampuan hanya akan menjadi angan-angan, sementara tanpa integritas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Otonomi daerah adalah proses yang terus berkembang, bukan sesuatu yang statis. Selama tiga dekade ini, kita terus melakukan perbaikan dan evaluasi,” ujarnya.
Bima juga mengingatkan bahwa pelaksanaan desentralisasi harus berlandaskan prinsip keadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan antarwilayah. Menurutnya, desentralisasi tanpa keadilan justru akan memperlebar kesenjangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa otonomi daerah tidak hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Ia turut menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia di daerah, mulai dari kepala daerah hingga aparatur di tingkat bawah. Keberhasilan otonomi daerah, kata dia, sangat bergantung pada kualitas seluruh aparatur dalam menjalankan pemerintahan yang efektif.
Dengan penguatan kapasitas dan integritas tersebut, Bima berharap otonomi daerah mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.(Red)













