Sensus OAP Dipercepat, Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Program dan Dana Otsus Tepat Sasaran

0
5

Jayapura, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendorong percepatan sensus Orang Asli Papua (OAP) guna memperkuat implementasi kebijakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Tanah Papua. Pendataan tersebut dinilai menjadi kunci agar program pemerintah dan alokasi anggaran, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus), tepat sasaran. Hal ini disampaikan Ribka saat membuka Rapat Koordinasi Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan dalam Mendukung Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Rabu (21/5/2026).

“Rapat ini sangat strategis untuk menentukan arah kebijakan ke depan dalam menata kembali berbagai hal yang harus kita lakukan terkait administrasi kependudukan Orang Asli Papua,” ujar Ribka.

Wamendagri Ribka saat membuka Rapat Koordinasi Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan, di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, (21/5/2026).

Ia menjelaskan, sensus OAP merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI dalam Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat beberapa waktu lalu. Menurutnya, validitas data OAP sangat menentukan keberhasilan program pembangunan di Papua.

Berdasarkan data kependudukan bersih semester II tahun 2025, jumlah penduduk di enam provinsi Tanah Papua tercatat mencapai jutaan jiwa. Provinsi Papua memiliki 1.122.097 jiwa, Papua Barat 558.491 jiwa, Papua Selatan 588.837 jiwa, Papua Tengah 1.384.227 jiwa, Papua Pegunungan 1.481.059 jiwa, dan Papua Barat Daya 632.788 jiwa.

Ribka menegaskan, pemerintah daerah diminta memperkuat validitas data OAP agar kebijakan afirmasi dan penyaluran dana pemerintah dapat lebih terukur.

“Menteri Dalam Negeri sudah memerintahkan agar sensus data Orang Asli Papua segera dilakukan. Kalau data tidak valid, program tidak akan menyasar masyarakat yang membutuhkan,”ujarnya.

Ia menambahkan, implementasi Otsus Papua harus berpijak pada tiga prinsip utama, yakni afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan OAP. Prinsip tersebut, kata dia, harus tercermin dalam seluruh kebijakan daerah, termasuk afirmasi politik di DPR Papua (DPRP) maupun DPR Kabupaten/Kota (DPRK).

Menurut Ribka, pemerintah juga akan mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan kebijakan Otsus dan perlindungan hak-hak OAP.

Lebih lanjut, sensus OAP disebut tidak hanya berfungsi sebagai pendataan administrasi, tetapi juga untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat Papua secara menyeluruh. Pendataan akan mencakup kondisi perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga aspek sosial lainnya melalui sistem terintegrasi berbasis interoperabilitas data.

Karena itu, Ribka meminta jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di seluruh Tanah Papua aktif mengawal pelaksanaan program tersebut serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita akan melakukan sensus bersama BPS dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kesejahteraan Orang Asli Papua,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Lukas Christian Sohilait, kepala Dinas Dukcapil se-Tanah Papua, serta jajaran Forkopimda Papua.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here