Wamendagri Ribka Haluk: Data OAP Jadi Kunci Kebijakan Kesejahteraan dan Dana Otsus Papua

0
4

Jayapura, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan pentingnya pendataan Orang Asli Papua (OAP) sebagai fondasi utama penyusunan kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus penguatan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) agar lebih tepat sasaran. Hal ini disampaikan Ribka usai menghadiri Rapat Koordinasi Data OAP se-Tanah Papua untuk Penguatan Administrasi Kependudukan di Hotel Suni Abepura, Kota Jayapura, Kamis (21/5/2026).

Menurut Ribka, pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah menyiapkan basis data OAP secara menyeluruh yang akan digunakan dalam sensus kesejahteraan masyarakat Papua. Data itu nantinya menjadi acuan berbagai kebijakan strategis, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Database Orang Asli Papua ini akan dipakai untuk sensus kesejahteraan OAP dan menjadi dasar kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan sektor lain yang menyasar Orang Asli Papua,” ujar Ribka.

Ia menjelaskan, proses pendataan telah dimulai sejak Provinsi Papua sebagai provinsi induk dan kini diikuti seluruh provinsi di Tanah Papua. Setiap daerah, kata dia, telah memaparkan progres pendataan yang sedang berjalan.

Selain mendukung kebijakan kesejahteraan, data OAP juga dinilai penting dalam pengelolaan dana Otsus Papua. Ribka mengungkapkan, hingga Mei 2026, penyaluran dana Otsus tahap pertama untuk 46 daerah di enam provinsi Papua telah terealisasi 100 persen.

“Per Mei 2026, penyaluran dana Otsus triwulan pertama untuk 46 daerah di Provinsi Papua sudah 100 persen ditransfer dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Ribka menambahkan, percepatan penyaluran dana Otsus didukung sistem interoperabilitas antarkementerian yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait. Sistem tersebut memungkinkan pemantauan perencanaan hingga distribusi anggaran dilakukan secara lebih terintegrasi.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk lompatan perbaikan tata kelola pemerintahan di enam provinsi Tanah Papua.

“Ini sebuah percepatan dan perbaikan tata kelola yang semakin baik bagi enam provinsi di Tanah Papua,” tandasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here