Sengketa Lahan Tanjung Bunga Memanas: Jusuf Kalla Group Tetap Bangun Properti

0
92

Makassar, restorasihukum.com – Sengketa lahan di Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas antara PT Hadji Kalla (Kalla Group) dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD). Kalla Group menegaskan akan tetap melanjutkan pemagaran dan pematangan lahan seluas 16 hektare yang diklaim miliknya. Lahan tersebut rencananya akan dijadikan proyek properti terintegrasi berkonsep mixed-use. Pernyataan ini sekaligus menolak klaim GMTD yang menyebut telah membeli dan membebaskan lahan secara sah pada periode 1991–1998.

Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group, Subhan Djaya Mappaturung, menjelaskan bahwa keterlibatan pihaknya di kawasan Tanjung Bunga sudah dimulai sejak akhir 1980-an, melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai mitigasi banjir. Proyek itu kemudian berlanjut dengan pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.

Pada periode tersebut, kata Subhan, Kalla Group membebaskan lahan rawa-rawa untuk keperluan pembuangan lumpur dari pengerukan proyek, dengan total luas sekitar 80 hektare yang telah bersertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.

“Maka dari itu klaim GMTD atas perolehan lahan pada 1991–1998 tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum. Itu bentuk arogansi seolah mereka berada di atas hukum,” tegas Subhan, Minggu (16/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa klaim GMTD yang berdasar eksekusi telah dibantah resmi oleh juru bicara Pengadilan Negeri Makassar dan BPN, karena objek eksekusi yang diklaim tidak pernah dilakukan konstatering.

“GMTD seharusnya menunjukkan lokasi lahan yang mereka klaim secara jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Direktur GMTD, Ali Said, menegaskan bahwa kepemilikan lahan 16 hektare sepenuhnya berada di pihaknya. Menurutnya, pembelian dan pembebasan lahan dilakukan sah sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998. Ali menekankan bahwa hanya GMTD yang memiliki hak legal melakukan transaksi lahan saat itu, sehingga klaim pihak lain atas lahan tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum.

“Pada masa itu, satu-satunya pihak yang berwenang dan berhak melakukan pembebasan atau transaksi lahan hanyalah GMTD,” kata Ali Said.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here