Wamendagri Instruksikan Penguatan Tata Kelola Daerah Guna Cegah Tindak Pidana Korupsi

0
2

Serang, restorasihukum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menekankan urgensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah praktik korupsi pada Kamis (29/10/2026). Arahan tersebut mencakup seluruh tahapan krusial birokrasi mulai dari proses perencanaan penganggaran hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban program kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Wiyagus saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi yang diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten. Ia menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk segera beradaptasi dengan regulasi perundang-undangan serta menindaklanjuti temuan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud perbaikan sistem pemerintahan.

Wiyagus membeberkan bahwa integritas merupakan landasan fundamental bagi setiap pejabat daerah dalam menjalankan tanggung jawab publik. Ia turut mendesak pemerintah daerah agar memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra strategis untuk mengidentifikasi dan mengoreksi potensi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan sebelum suatu permasalahan membesar.

Sebagai langkah konkret perbaikan birokrasi, Wiyagus menginstruksikan para kepala daerah untuk menyusun rencana aksi terukur berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Ia menegaskan bahwa setiap pimpinan daerah wajib memberikan keteladanan bersikap terbuka terhadap proses pengawasan serta mengendalikan potensi konflik kepentingan demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here